Wabup Matim Stefanus Jaghur Resmi Diberhentikan

Borong, Ekorantt.com – Wakil Bupati Manggarai Timur, Stefanus Jaghur, resmi diberhentikan melalui sidang paripurna istimewa DPRD setempat pada Selasa (12/4/2022). Ia diberhentikan karena meninggal dunia.

Ketua DPRD Manggarai Timur, Heremias Dupa mengatakan, paripurna istimewa dengan agenda tunggal pengumuman pemberhentian Drs. Jaghur Stefanus sebagai Wakil Bupati Manggarai Timur Masa Jabatan 2019-2024 adalah “paripurna yang tidak direncanakan dan tidak kita inginkan bersama.”

“Karena ada harapan besar di awal masa kepemimpinan bahwa pasangan pemimpin yang dipilih masyarakat Manggarai Timur dapat mengemban tugas sampai akhir masa jabatan,” katanya.

Heremias mengatakan, kepergian Stefanus telah meninggalkan kekosongan jabatan wakil bupati periode 2019-2024. 

Oleh karena itu, tanpa mengesampingkan rasa duka yang mendalam, prosedur pergantian wakil bupati pada sisa masa jabatan ini, tetap menjadi kewajiban yang perlu dan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mengatakan, paripurna istimewa tersebut menandakan dimulainya keseluruhan proses penggantian wakil bupati Manggarai Timur pada masa sisa jabatan 2019-2024. 

“Baik itu terkait dengan penetapan pemberhentian wakil bupati maupun proses pengisian kekosongan jabatan wakil bupati pada masa sisa jabatan ini, agar diproses dan dipersiapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. 

Ketentuan dan Mekanisme Pergantian Wakil Bupati

Usai paripurna istimewa tersebut, kepada Ekorantt.com, Heremias menjelaskan bahwa Ketentuan  pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah merujuk pada pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Menurutnya, Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa  pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan huruf b, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

“Kemudian diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada menteri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, ketentuan Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota disebutkan bahwa dalam hal wakil bupati berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, maka pengisian jabatan wakil bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung. 

“Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota, salah satu tugas dan wewenang DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota adalah memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan,” jelasnya.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, lanjutnya,  maka mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil bupati diawali dengan paripurna pengumuman pemberhentian wakil bupati. 

“Hal ini sekaligus menandai dimulainya proses awal dan mekanisme awal pergantian wakil bupati yang telah meninggal dunia,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, mekanisme pemilihan di DPRD akan dilaksanakan setelah partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan dua nama calon pengganti sesuai ketentuan Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Hasil paripurna pemilihan wakil bupati dimaksud akan dituangkan dalam keputusan DPRD sesuai ketentuan pasal 24 ayat 1 dan ayat 2 PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota,” katanya.

“Selanjutnya dalam Pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota, pimpinan DPRD menyampaikan usulan pengangkatan dan pemberhentian wakil bupati kepada menteri melalui gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat,” tutupnya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA