Kupang, Ekorantt.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa, meminta para Bupati/Kepala Daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memprioritaskan Penetapan Tapal Batas Desa di wilayahnya masing-masing.
Penegasan ini disampaikan oleh Kasubdit Fasilitasi Tata Wilayah Desa, Direktorat Penataan Administrasi dan Pemerintahan Desa Kemendagri, Satria Gunawan dalam kegiatan Asistensi Teknis Percepatan Penetapan dan Penegasan Peta Batas Desa untuk Nusa Tenggara Timur di Auditorium Hotel Shotis, Kota Kupang pada Selasa, 25 Mei 2022.
Satria mengatakan, dari 21 Kabupaten yang ada di NTT hanya satu kabupaten yang telah melaporkan penyelesaian tapal batas desa kepada Kemendagri.
“Hingga saat ini dari 3.026 desa di NTT baru 29 desa dari Kabupaten Sikka yang telah melaporkan penyelesaian peta batas desa kepada Kemendagri,” jelas Satria kepada Ekora NTT dalam sela-sela kegiatan Asistensi tersebut.
Padahal, tegas Satria, tapal batas desa merupakan dasar utama dalam merancang program pembangunan dan menciptakan tertib administrasi desa serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
“Termasuk sebagai acuan dalam pencairan dana desa,” tutur Satria.
Mengingat betapa pentingnya tapal batas desa tersebut, Satria berharap melalui kegiatan asistensi, target penyelesaian tapal batas desa untuk NTT dapat diselesaikan sesuai target pada tahun 2022 ini.
“Jadi dalam kegiatan asistensi teknis ini kami akan menggali apa saja kendala-kendala yang dihadapi setiap kabupaten sehingga laporan penyelesaian batas desa di NTT hanya 29 desa dari 3.026 desa; selanjutnya, kita mencari pemecahan permasalahan terhadap kendala yang dihadapi oleh masing-masing kabupaten agar dapat mempercepat penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa,” tutup Satria.