Aksi Begal di Kota Ende, Kasat Reskrim Polres Ende Imbau Orang Tua Menyekolahkan Anak-Anak

Ende, Ekorantt.com –   Oleh karena aksi begal yang ramai digunjingkan warga kota Ende dan masih membuat resah, maka Kapolres Ende AKBP Andre Librian melalui Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Yance Kadiaman mengimbau semua orang tua harus menyekolahkan anak-anak.

IPTU Yance Kadiaman bilang, bukan hanya orang tua tetapi pemerintah juga harus memperhatikan anak-anak supaya mereka bisa terhindar dari kebiasaan buruk seperti putus sekolah.

Di lain sisi, ia menekankan, supaya orang tua perlu memberi bimbingan yang baik dan layak kepada anak-anak supaya tetap berada di lembaga pendidikan hingga menamatkan sekolahnya dan mendapatkan ijazah.

Hal yang dikatakan IPTU Yance berhubungan dengan aksi anak-anak di bawah umur yang melakukan begal di dalam kota Ende pada Pada Minggu (12/6/2022).

“Pelaku begal tersebut adalah anak di bawah umur yang beberapa waktu lalu sempat ditahan Penyidik Polres Ende selama 14 hari dalam kasus pencurian motor pada bulan April namun bebas di tahapan diversi oleh Pengadilan Negeri” kata Iptu Yance.

Untuk diketahui, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Ende dan Polsek Ende yang dipimpin Kanit Pidum Polres Ende IPDA Ciputra telah berhasil meringkus dua pelaku begal yang beraksi di Lorong Loper dan Jalan Wirajaya tersebut.

Kronologi

Pada Minggu, pukul 20.30, lanjut Iptu Yance, tim meringkus pelaku dengan inisial RL dan pukul 21.22, pelaku EM disertai barang bukti yang digunakan adalah handphone, sepeda motor dan kunci ukuran 18 dan 19 yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Iptu Yance menjelaskan, kronologi kejadian dimulai di Lorong Loper. Korban sedang menelepon, tetapi tiba-tiba kedua pelaku merapatkan sepeda motor lebih dekat ke arah korban dan langsung menyerang korban secara membabi-buta.

Keduanya juga menyerang korban dengan benda keras yakni kunci inggris ukuran 18 dan 19 ke arah tangan korban yang menyebabkan handphone korban terjatuh kemudian kedua pelaku mengambil handphone tersebut dan lari meninggalkan korban.

Setelah aksi itu, kedua pelaku bergerak menuju Jalan Wirajaya dan kembali melakukan begal dengan menyerang korban kedua, tetapi dilakukan dengan cara memukul kepala korban hingga menyebabkan luka di bagian kepala.

Oleh karena belum puas, pelaku melanjutkan aksi begalnya dengan menyasar pengendara sepeda motor tetapi pengendara berhasil menyelamatkan diri.

Akibat aksi begal tersebut dan terkait perkara penganiayaan kepada para korban yang membuat laporan, maka tersangka akan dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto (JO) Pasal 351 ayat 1 KUHP l, Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Sel Tahanan Polres Ende untuk mengikuti proses hukum sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang tersebut.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA