Dari Residivis Curanmor hingga Begal di Kota Ende, Polisi Berhasil Ringkus Dua Pelaku

Ende, Ekorantt.com –  Pada Minggu (12/6/2022), Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Ende dan Polse Ende yang dipimpin Kanit Pidum Polres Ende IPDA Ciputra berhasil meringkus dua pelaku begal yang beraksi di Lorong Loper dan Jalan Wirajaya.

Sebagaimana penelusuran Ekora NTT, aksi begal tersebut sungguh meresahkan warga. Salah seorang warga Onekore, Anselmus Bogar mengatakan bahwa ada dua pelaku masih anak-anak sebagaimana tampak dalam foto yang beredar via WhatsApp, Senin (13/6/2022).

“Hati-hati karena ini pesan dari Polres Ende, akhir-akhir ini begal dilakukan dengan cara pukul orang dari belakang, sampai saat ini sudah ada 5 korban,” kata Anselmus.

Tidak hanya itu, Erna Wini, guru SMKS Syuradikara juga merasa prihatin saat membaca berita online dan melihat beberapa potongan foto yang beredar di media sosial.

“Kita tinggal di Jalan Nangka dan setiap hari kerja dengan motor lewat Jalan Wirajaya. Kami perempuan pastinya takut dengan kejadian seperti ini,” katanya saat dihubungi via WhatsApp.

Berangkat dari keresahan warga tersebut dan setelah mendapat laporan dari para korban, Kapolres Ende AKBP Andre Librian Sik melalui Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman langsung membentuk tim untuk melakukan perburuan terhadap kedua pelaku.

Pada Minggu, pukul 20.30, kata Iptu Yance, tim berhasil meringkus pelaku dengan inisial RL dan pukul 21.22, pelaku EM disertai barang bukti yang digunakan adalah handphone, sepeda motor dan kunci ukuran 18 dan 19 yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Iptu Yance menguraikan bahwa kronologi kejadian dimulai di Lorong Loper. Korban sedang menelepon, tetapi tiba-tiba kedua pelaku merapatkan sepeda motor lebih dekat ke arah korban dan langsung menyerang korban secara membabi-buta.

Keduanya menyerang dengan kunci ukuran 18 dan 19 ke arah tangan korban yang menyebabkan handphone korban terjatuh kemudian kedua pelaku mengambil handphone tersebut dan lari meninggalkan korban.

Lebih jauh, Iptu Yance bilang, kedua pelaku bergerak menuju Jalan Wirajaya dan kembali melakukan aksi begal dengan menyerang korban kedua, tetapi dilakukan dengan cara memukul kepala korban hingga menyebabkan luka di bagian kepala.

Kedua pelaku rupanya masih belum puas dan melanjutkan aksi begalnya dengan menyasar pengendara sepeda motor tetapi pengendara berhasil kabur.

“Pelaku begal tersebut adalah anak di bawah umur yang beberapa waktu lalu sempat ditahan Penyidik Polres Ende selama 14 hari dalam kasus pencurian motor pada bulan April namun bebas di tahapan diversi oleh Pengadilan Negeri (PN),” kata Iptu Yance.

Dengan peristiwa ini, Iptu Yance mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende untuk tidak terlalu merasa resah dan takut karena pihaknya telah mengamankan para pelaku.

Di lain sisi, Yance mengajak semua pihak seperti orang tua dan tentunya pemerintah untuk menghindari adanya anak putus sekolah dan membimbing mereka supaya tetap berada di lembaga pendidikan hingga mendapatkan ijazah.

Sementara itu, mengenai perkara penganiayaan kepada para korban, polisi menetapkan tersangka yaitu EM yang akan dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto (JO) Pasal 351 ayat 1 KUHP l, Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Sel Tahanan Polres Ende untuk mengikuti proses hukum sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang tersebut.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA