Gelapkan Uang 300 Juta Milik Perusahaan untuk Judi Online, Polisi Bekuk Seorang Pria di Bajawa

Ende, Ekorantt.com – Seorang pria berinisial MP diringkus aparat Kepolisian Resor Ende karena menggelapkan uang perusahan PT Mitra Usaha Flores sebesar Rp300.000.000.

Pelaku ditangkap di Bajawa, Kabupaten Ngada dalam operasi yang dipimpin Kapolres Ende AKBP Andre Librian melalui Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman pada Rabu (15/6/2022).

Dalam keterangannya kepada polisi, MP mengaku, uang tersebut digunakan olehnya untuk bermain judi online (Gates of Olympus).

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman kepada Ekora NTT menjelaskan, tersangka MP bekerja sebagai sales pada perusahaan PT Mitra Usaha Flores.

Dalam pemeriksaan, kata Iptu Yance, tersangka melakukan penagihan uang sembako perusahan pada setiap outlet dan uang hasil tagihan tidak diserahkan ke perusahan melainkan digunakan untuk berjudi online jenis Gates of Oliympus.

“Pelaku sempat menghilang beberapa bulan dan berhasil kita tangkap di Bajawa. Saat ini kita tahan di sel Mapolres Ende guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal
374 sub 372 jo 55 KUHP,” ujar Iptu Yance.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA