Mbay, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Nagekeo telah mengirim 471 ekor sapi kurban ke Bekasi, Jawa Barat menjelang Idul Adha pada 9 Juli mendatang.
Kelonggaran pengiriman ternak sapi dengan kuota tertinggi tahun ini lantaran Nagekeo merupakan salah satu wilayah nol kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kepala Dinas Peternakan Nagekeo Klementina Dawo memastikan pengiriman ternak potong besar ke Bekasi telah melalui beberapa tahap sesuai Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 41 Tahun 2014.
Setiap hewan yang dikirim wajib disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). “Itu wajib, baik untuk kurban atau tidak,” kata Klementina di Mbay, Jumat (17/6/2022) siang.
Hanya untuk mengantisipasi PMK, pemerintah memperpanjang waktu karantina hewan menjadi 14 hari dari biasanya yang hanya lima sampai tujuh hari.
Sedangkan proses dan persyaratan lain masih standar sesuai Keputusan Gubernur NTT Nomor 17/KEP/HK/2022.
Adapun dalam keputusan itu tertuang tentang alokasi pengeluaran ternak besar potong dari Kabupaten Nagekeo berjumlah 2.875 ekor dengan rincian 2.500 ternak sapi, 300 ekor kerbau, dan 75 ekor kuda.
Sedangkan standar berat hidup minimum ternak potong yang ditetapkan Pemprov NTT untuk sapi Bali Timor 275 kg, sapi Sumba Ongole 325 kg, kerbau 375 kg dan kuda 160 kg.
“Semua masih sesuai dengan standar, sesuai Pergub. Semua proses masih sama. Hanya untuk informasi dari karantina itu, dalam rangka waspada dan antisipasi PMK, tambah 14 hari,” terang Klementina.