Mbay, Ekorantt.com – Kantor Pertanahan Nagekeo menyerahkan 150 sertifikat tanah kepada warga Desa Ulupulu 1 di Ndora, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, NTT di Balai Pelatihan Desa Ulupulu 1, Rabu (29/6/2022).
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo Rikardus Klore menyebutkan penyerahan sertifikat itu merupakan bagian dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang diluncurkan oleh pemerintah pusat.
“Tujuannya untuk desa lengkap. Desa lengkap yang dimaksud ialah desa yang secara keseluruhan masuk dalam peta,” ujar Rikardus di Kantor Desa Ulupulu 1, Rabu siang.
Program PTSL dilakukan untuk semua bidang tanah milik warga baik tanah yang bermasalah maupun tidak. Tujuan ialah menuju desa-desa di Indonesia secara lengkap dalam peta.
Rikardus menyebut, program tersebut merupakan bagian dari program Nawacita Presiden Joko Widodo yang mana semua bidang tanah harus bersertifikat.
“Tanah yang tidak bermasalah tetap diukur dan diproses. Yang masalah dibatal, tapi semua harus tetap diukur,” kata Rikardus.
Satu-satunya desa yang dinyatakan lengkap dalam peta di Kabupaten Nagekeo ialah Desa Pagomogo. Rikardus menyebut, semua bidang tanah di wilayah desa itu telah diukur.
Sementara desa-desa lain di Nagekeo belum semuanya lengkap karena masih ada masyarakat yang belum izin pengukuran.
“Kita hanya mengukur untuk mengetahui berapa luas desa dalam peta. Kalau untuk produk hukum (sertifikat) kembali ke masyarakat sendiri yang sudah memenuhi data dukung dan syarat,” ujar Rikardus.
Adapun syarat penerbitan sertifikat yang disebut Rikardus ialah KTP, Kartu Keluarga, KTP saksi, surat keterangan dari desa, bukti pajak, kuitansi jual beli bagi bidang yang jual beli, dan ahli waris jika tanah warisan.
Ia berharap masyarakat Nagekeo bisa merelakan bidang tanah diukur demi memenuhi program pemerintah yakni desa lengkap dalam peta.