Maumere, Ekorantt.com – Tiga kali upaya mediasi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik keluarga Bapa tidak mencapai titik temu.
Kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Alexander Keytimu di Facebook pada Februari 2022 lalu, kini berlanjut dengan terbitnya surat laporan resmi kepolisian.
Anggota DPR RI, Melchias M. Mekeng mewakili keluarga besar Bapa menyampaikan agar para pengguna media sosial tidak asal tulis, asal komentar, dan asal memuat postingan yang menghina, memfitnah, merugikan, dan mencemarkan nama orang lain atau keluarga.
“Hal tersebut dapat menimbulkan akibat hukum dengan ancaman hukuman yang berat sesuai yang diatur dalam UU ITE,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Ekora NTT, Sabtu, 2 Juli 2022.
Politisi Golkar ini mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum agar memberikan efek jera bagi para pelaku.
Mekeng pun menyentil Pasal 45 ayat (3) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.”
Polres Sikka diminta agar memproses kasus ini secara profesional sesuai tanpa ada intervensi dan campur tangan pihak tertentu.
Mekeng meminta para buzzer pesanan dari yang memiliki kepentingan untuk tidak menempuh cara-cara yang tidak sehat dan pengecut.
“Pergerakan mereka sudah terpantau walau mereka gunakan koneksi VPN. Aparat sudah mendeteksi dan memantau pergerakan mereka,” tutup Mekeng.