Mbay, Ekorantt.com – Pemerintah menyebut kenaikan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar Rp3,75 juta sebagai bentuk tanggung jawab sosial wisatawan terhadap lingkungan di Taman Nasional (TN) Komodo.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT Sony Z Libing dalam keterangan usai Sosialisasi Penerapan Daya Dukung Daya Tampung Berbasis Jasa Ekosistem TN Komodo di Aula Kantor Bupati Manggarai Barat, Kamis (14/7/2022).
“Kita ingin wisatawan ada rasa memiliki terhadap konservasi, kelestarian ekosistem, dan kelestarian komodo. Ini hewan satu satunya, kita perlu jaga, wisatawan juga turut berkontribusi,” kata Sony.
Ia menerangkan tarif sebesar Rp3,75 telah ditetapkan Pemprov NTT berdasarkan hasil kajian akademik ahli lingkungan dari IPB Bogor dan Universitas Indonesia.
Tarif masuk itu ialah kebijakan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus mendatang.
Namun, bagi mereka yang telah menerima pembayaran perjalanan paket wisata hingga bulan Desember 2022, pemerintah memberikan kelonggaran menggunakan tarif lama, kata Sony.
Sony menambahkan, tarif yang ditetapkan itu tentunya untuk membiayai hal-hal yang telah disebutkan, termasuk pemenuhan amenitas.
Tarif tiket itu juga digunakan untuk biaya promosi, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD).
Dengan adanya pemberlakuan ini, Sony berharap wisatawan, pelaku wisata maupun pemerintah memiliki tanggung jawab untuk bersama-sama berkontribusi dalam menjaga ekosistem komodo.