Maumere, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri Sikka membeberkan sejumlah capaian pada momen Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 di Kantor Kejari Sikka, Jumat (22/7/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fahmi menjelaskan bahwa di Bidang Pembinaan, realisasi PNBP dari seluruh Bidang Kejaksaan Negeri Sikka sebesar Rp697.796.596.
Fahmi mengungkapkan, adapun penyerapan anggaran pada Januari hingga Juli 2022 mencapai 61,94 persen.
Untuk Tindak Pidana Umum hingga Juli 2022, Kejari Sikka menangani 271 perkara dengan tindak pidana yang bervariasi dan 38 di antaranya telah dieksekusi atau diselesaikan.
Disebutkan perinciannya, yang sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 62 perkara, P-21 50 perkara, tahap (2) 49 perkara, pelimpahan ke pengadilan 49 perkara, penuntutan 17 perkara, upaya hukum banding 4 perkara, kasasi 2 perkara, eksekusi 38 perkara.
Sementara Bidang Tindak Pidana Khusus, beberapa kasus sudah naik ke tahap penyidikan.
Dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 Sikka Tahun 2021, misalnya, kini naik ke tahap penyidikan.
Selain itu, dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan ruang rawat jalan Puskesmas Waigete tahun anggaran 2019 sudah naik ke tahap penyidikan. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa pada BPMD Kabupaten Sikka tahun anggaran 2016 pun demikian.
“Jadi penyidikan ada tiga perkara yang kita naikkan yang kita tangani sekarang,” ujarnya.
Di bagian penuntutan, dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan travo RSUD dr Tc Hillers Maumere telah dieksekusi. Dari kasus itu, Kejari Sikka sudah berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp567.300.000.
“Untuk dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Gera tahun anggaran 2019 atas nama VOS sudah dibanding,” lanjut Fahmi.
Fahmi menambahkan bahwa pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pihaknya sudah melakukan perjanjian kerja sama dengan Pelni, Pelabuhan Maumere dan BPJS Tenaga Kerja.