Dampak Moratorium Tenaga Non ASN, Pemkab Ende Usul 1.853 Formasi PPPK ke Kemenpan RB, Ini Rinciannya

Ende, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur mengusukan 1.853 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Pengusulan formasi PPPK sesuai surat pengantar usulan formasi Kabupaten Ende tahun 2022, Nomor BU.811/BKPSDM.07/1061/VII/2022, sekaligus menjawab sorotan yang disampaikan Fraksi Partai NasDem DPRD Ende.

Demikian disampaikan Sekda Ende, Agustinus G Ngasu, kepada wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Ende, Senin (25/7/2022).

Sekda Gusti bilang, sesuai surat usulan yang dikirim ke Kemenpan RB, sebanyak 1.853 formasi PPPK dengan rincian formasi tenaga guru 1.401 orang, tenaga kesehatan 227 orang dan tenaga teknis 225.

Agustinus mengatakan, untuk anggaran bagi tenaga PPPK Kabupaten Ende belum ditetapkan karena menunggu jawaban Kemenpan RB tentang jumlah formasi yang disetujui.

Usulan tersebut selain menindaklanjuti pandangan umum Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Ende, Pemkab Ende juga mengkaji berdasarkan data pendukung dalam pengusulan formasi tahun 2022.

“Data pendukung yang menjadi acuan di antaranya rasio belanja pegawai tahun 2022, anggaran gaji tahun 2022, ketersediaan anggaran diklat tahun 2022. Di samping itu, berkaitan dengan analisa jabatan dan beban kerja serta peta jabatan tahun 2022,” katanya.

“Langka antisipasi yang diambil Pemkab Ende di antaranya, mendata dan memetakan status kepegawaian non ASN, melakukan pengarahan dan penjelasan terkait status pegawai serta mengusulkan formasi ke Kemenpan RB,” sambung Sekda Gusti.

Sementara itu, lewat laman resmi mempan.go.id, Menpan RB Ad Interim Mahmud MD menyampaikan, penghapusan tenaga honorer 2023 harus diselesaikan bersama tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan dan meritokrasinya.

Dengan adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer 2023, kata Menpan-RB Ad Interim, pemerintah pusat dan daerah harus fokus mengatur strategi menata pegawai di instansi pemerintah untuk percepatan transformasi sumber daya manusia.

“Tidak perlu kita mencari siapa yang salah. Tapi kita harus selesaikan masalah ini bersama,” tegas Mahfud.

Mahfud menerangkan, Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK.

Namun pengalihan tersebut tentu dengan syarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya.

Pegawai non-ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN.

Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini di antaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan.

Strategi penghapusan honorer 2023, diharapkan menyelesaikan pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan peundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Mahfud mengatakan, bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap mengangkat pegawai non-ASN, akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA