Ruteng, Ekorantt.com – Mantan Ketua Komite SMKN 1 Wae Ri’i, Damianus Jurus bersama bendaharanya atas nama Serviana Purnama Nggiwung diadukan ke Polres Manggarai, pada Senin (15/8/2022).
Ayah dan anaknya ini dilapor oleh para guru bersama orang tua siswa atas dugaan penggelapan uang komite di sekolah tersebut senilai Rp156 juta pada Tahun Ajaran 2022/2023.
Penasihat Hukum, Fridolin Sanir, dalam kesempatan itu mengemukakan bahwa mantan bendahara komite ini sebagai pihak pemegang uang.
Sedangkan mantan ketua komitenya diduga telah berupaya menghalangi Serviana Purnama Nggiwung agar uangnya tidak dikembalikan kepada sekolah.
“Upaya itu terbukti pada tanggal 11 Agustus ada pertemuan orang tua siswa dan komite itu selalu membela anak kandungnya itu (Serviana Purnama Nggiwung),” ungkapnya.
Sehingga terkait laporan ini, lanjut Sanir, sebagai pelapor adalah para guru komite dan orang tua murid yang menjadi korban atas tindakan terlapor.
45 Guru Komite Tidak Terima Honor
Belum dikembalinya uang komite yang diduga telah digelapkan oleh mantan bendahara SMKN 1 Wae Ri’i ini membuat 45 guru komite di sekolah itu tidak terima honor selama dua bulan.
Veronika Lopis, salah seorang guru komite di sekolah itu mengaku belum terima honor selama dua bulan, yaitu Juli dengan Agustus.
Gaji mereka dengan guru komite lainnya bervariasi, ada yang Rp1 juta dan ada yang Rp1,5 juta. Hal ini tergantung pada lamanya mengabdi di sekolah.
“Saya guru di SMKN 1 Wae Ri’i yang sudah mengabdi selama delapan tahun. Tapi, sampai dengan hari ini kami belum menerima gaji kami sebagai hak kami. Kami sudah melakukan tugas semaksimal mungkin. Bahkan, aturan dari provinsi kami sampai jam 3 sore,” terangnya.
“Bagaimana kami bisa melaksanakan tugas itu sedangkan perut kami lapar. Kami ada anak,” tambahnya dengan penuh kesal.
Veronika bilang, ia bersama rekan guru lainnya sempat menanyakan kepada kepala sekolah. Tapi, sialnya, uang komite sekolah masih di tangan mantan bendahara.
Kepada pihak kepolisian, Veronika meminta agar dugaan penggelapan dana ini bisa diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebagai orang tua siswa, Augustinus Hamut mengaku kecewa terhadap pertanggungjawaban keuangan dari pengurus komite lama.
Hamut berpendapat, saldo Tahun Ajaran 2021/2022 sebesar Rp6 juta. Sedangkan dana masuk baru dari orang tua siswa pada Tahun Ajaran 2022/2023 sebesar Rp150 juta.
Pengakuan bendahara lama saat rapat komite, ujar dia, bahwa uang sebesar Rp156 juta itu sudah ada di rekening. Orang tua siswa pun meminta agar menyerahkannya kepada pengurus komite baru.
“Namun Serviana Purnama Nggiwung menyampaikan bahwa uang itu ada di rekening dan buku rekeningnya itu disita oleh penyidik sebagai alat bukti laporan polisi,” jelasnya.
Setelah ada desak dari orang tua murid, pengurus komite lama pun enggan menjawab, lalu meninggalkan ruangan rapat.
“Kami sebagai orang tua pada saat rapat mendesak secara kekeluargaan untuk ambil itu uang, ternyata tidak diindahkan. Malah mereka menyampaikan lapor polisi saja. Sehingga hari ini kami buat lapor polisi,” tutupnya.