Pemkab Nagekeo Batasi Keluar-Masuk Ternak Antar Pulau

Mbay, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Nagekeo melalui dinas teknis membatasi keluar masuk ternak antar pulau di luar wilayah NTT berdasarkan surat edaran Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Nasional.

Surat edaran nomor 3 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan PMK Letjen TNI Suharyanto itu memuat tentang pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan penyakit mulut dan kuku berbasis kewilayahan.

“Kita ada pembatasan sesuai surat edaran. Sebelum itu kita diminta untuk karantina selama 14 hari tetapi setelah itu karena maraknya kasus (PMK) di luar NTT. Sehingga untuk ternak antar pulau dari dan ke NTT kita batasi,” ujar Kepala Dinas Peternakan Nagekeo Klementina Dawo, Sabut pagi.

Pembatasan penerimaan atau pengiriman ternak sesuai edaran Satgas PMK tersebut khusus untuk wilayah-wilayah di luar NTT. Sedangkan lintas wilayah di NTT sendiri diperbolehkan karena wilayah ini masuk zona hijau.

Dalam edaran tersebut terdapat enam provinsi pengecualian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK.

Pada poin 12 mengatur bahwa tidak diperkenankan melalulintaskan baik masuk atau keluar dari dan ke Provinsi Bali, masuk ke Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan; dan keluar dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.

Klementina menyebutkan, surat edaran Satgas PMK Nasional tersebut berlaku sejak Pemkab Nagekeo mengirim 471 ekor sapi ke Bekasi, Jawa Barat.

“Kalau secara internal di NTT itu diperbolehkan,” kata dia.

Untuk diketahui, alokasi pengeluaran ternak besar potong dari Kabupaten Nagekeo berjumlah 2.875 ekor berdasarkan Keputusan Gubernur NTT Nomor 17/KEP/HK/2022. Rinciannya, 2.500 ternak sapi, 300 ekor kerbau, dan 75 ekor kuda.

Sedangkan standar berat hidup minimum ternak potong yang ditetapkan Pemprov NTT untuk sapi Bali Timor 275 kg, sapi Sumba Ongole 325 kg, kerbau 375 kg dan kuda 160 kg.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA