Labuan Bajo, Ekorantt.com – Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Manggarai Barat kembali meringkus seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis kupon putih secara online, Senin (29/8/2022).
Penangkapan terduga pelaku perjudian inisial AT (30) asal Kabupaten Manggarai, dipimpin oleh Ketua Tim Jatanras Aipda Marianus Demon Hada bersama empat orang anggota.
AT ditangkat di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Labuan Bajo, Mabar.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto yang dikonfirmasi melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan, SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, tim kita kembali mengamankan satu orang pelaku diduga melakukan permainan kupon putih secara online,” kata Ridwan.
Penangkapan terduga pelaku tersebut didasari adanya laporan masyarakat dan hasil penyelidikan dari Tim Jatanras Polres Manggarai Barat.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Jatanras, sehingga kemarin sore langsung dilakukan penangkapan,” ujar dia.
Selain terduga pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit handphone merek OPPO A51 warna biru muda dengan silikon bening yang digunakan terduga untuk melakukan aktifitas judi online.
Kemudian satu buah kartu ATM BRI yang digunakan transaksi pengiriman uang judi online, uang tunai Rp855 ribu, uang di dalam akun jaya togel sebesar Rp536.402 dan dua lembar bukti setoran tunai.
Ridwan menambahkan, terduga pelaku saat ini sedang ditangani oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Mabar.
“Terduga pelaku sudah diserahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Ridwan.
Atas perbuatannya, Ridwan melanjutkan, penyidik menerapkan pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun dan jo pasal 303bis ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Untuk diketahui, hingga saat ini Polres Mabar telah melakukan penangkapan terhadap saat ini terduga pelaku judi online sebanyak 3 kasus.