Bajawa, Ekorantt.com – Aparat Kepolisian Polres Ngada berhasil meringkus tiga pelaku pencurian aki dan kabel listrik yang berada di Desa Nginamanu Selatan, Kecamatan Wolomeze, Kabupaten Ngada.
Ketiga pelaku ini berinisial BK, YJ, dan AA.
Kapolres Ngada AKBP Padmo Arianto melalui Kanit Pidum Polres Ngada Bripka Alex Jebarus menjelaskan ketiga pelaku berhasil diringkus di Maumere, Kabupaten Sikka pada 29 Agustus 2022.
Para pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur.
“Saat penangkapan ketiga pelaku hendak melarikan diri,” ujarnya Alex, Senin (6/9/2022).
Ia menerangkan dari 29 buah aki listrik, para pelaku mengaku mencuri sebanyak 14 buah aki tersebut.
“Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap 15 buah aki yang sampai saat ini juga hilang,” ujar dia.
Kasus tersebut terkuat setelah pihaknya mendapat laporan dari Kepala Desa Nginamanu Selatan Vitalis Keo pada tanggal 26 Agustus 2022 lalu.
“Kerugian yang dialami pihak desa dari tindakan pencurian ini kurang lebih Rp150 ribu,” ujarnya.
Saat ini ketiga pelaku sedang ditahan di rumah tahanan Polres Ngada dan saat ini sedang diproses dan dalam waktu dekat masuk pada tahap I.