Bajawa, Ekorantt.com – Ratusan tenaga kesehatan (nakes) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ngada, NTT mengajukan protes kebijakan pemerintah daerah terhadap kesejahteraan mereka.
Para nakes tersebut mendadak datang ke Kantor Bupati Ngada sementara, Selasa (13/9/2022) untuk menyampaikan aspirasi.
Mereka berkeberatan kebijakan Bupati Ngada Andreas Paru atas pemberlakuan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dalam peraturan tersebut, para nakes ASN dituntut memilih salah satu dari dua opsi antara jasa pelayanan atau tambahan perbaikan penghasilan (TPP). Oleh mereka, aturan terbaru tersebut tidak mendasar.
Mereka meminta Bupati Ngada Andreas Paru agar merevisi Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022. Para nakes menilai, amanat pasal 11 ayat 5 Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022 yang mana memberi kesempatan kepada nakes ASN untuk memilih opsi-opsi itu tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
“Pada tahun 2021 pegawai ASN RSUD Bajawa dan puskesmas menerima tambahan penghasilan sesuai dengan Peraturan Bupati Ngada Nomor 8 tahun 2021 dan tidak ditemukan penyimpangan atau penyalahgunaan terhadap penerimaan TPP tersebut,” kata Johannes Kenge, juru bicara para nakes tersebut.
Ia menyatakan para nakes mengajukan keberatan terhadap kebijakan tersebut karena mempengaruhi Tambahan Pengahasil Pegawai (TPP) ASN.
Para nakes meminta Bupati Ngada Andreas Paru agar bisa mempertimbangkan, sebab regulasi yang digunakan dalam pemberian TPP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.
Ia menerangkan dasar hukum TPP juga diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Ngada Nomor 54 Tahun 2022.
Sedangkan jasa pelayanan dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Ngada Nomor 9 Tahun 2020.
“Jadi, antara TPP dan jasa pelayanan memiliki dasar hukum yang berbeda,” ucap Johannes.
Ia menjelaskan, pengertian tambahan penghasilan bagi pegawai ASN adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada semua ASN di lingkup pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan jasa pelayanan adalah imbalan atas pelayanan yang diberikan oleh tenaga dokter, tenaga keperawatan, tenaga penunjang pelayanan, tenaga pelaksana teknis dan tenaga administrasi.
Dari pengertian tersebut diatas, ia melanjutkan bahwa TPP hanya diberikan kepada ASN sedangkan jasa pelayanan diberikan kepada semua yang karyawan di rumah sakit baik ASN maupun non ASN.
Sekda Ngada Theodisius Yosefus Nono menambahkan bahwa TPP bukan hak ASN karena hak ASN hanya melekat dalam daftar gaji.
Menurut Sekda, TPP merupakan kebijakan pemerintah pusat yang dijabarkan di daerah.
Sementara itu, Bupati Ngada Andreas Paru mengatakan pihaknya sama sekali tidak berniat untuk memberikan ketidakadilan bagi ASN RSUD Bajawa.
Tujuan utama dari kebijakan tersebut adalah pemberian tunjangan atau apapun tidak justru menimbulkan persoalan baik dirinya sebagai bupati maupun ASN itu sendiri.
“Bisa saja saya memberikannya namun dampak hukum bisa dirasakan oleh saya sendiri maupun penerima,” kata Bupati Andreas.
Namun demikian, momentum kehadiran ASN RSUD Bajawa di Kantor Bupati Ngada dapat dievaluasi secara baik karena apabila terdapat duplikasi penerimaan bisa menjadi persoalan.
“Atas permohonan untuk melakukan revisi Perbub (Nomor 54 Tahun 2022) tersebut secara aturan dilakukan setelah 6 bulan,” ungkap dia menjelaskan.
Untuk itu, Bupati Andreas meminta perangkat daerah terkait untuk melakukan konsultasi terhadap apa yang diminta oleh ASN RSUD paling lambat 6 bulan setelah ditetapkan Perbup tersebut.