Kupang, Ekorantt.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kupang melakukan perekaman E-KTP di Kantor Dukcapil Kota Kupang.
Pasalnya, alat rekam-cetak E-KTP yang dimiliki di setiap kantor kecamatan tidak bisa beroperasi pasca adanya kagiatan maintenance server oleh pemerintah pusat.
Angela menjelaskan, terkait gangguan server ini, Kantor Dukcapil Kota hanya menerima perekaman E-KTP. Sedangkan untuk kegiatan lainnya tetap dilakukan di kecamatan.
“Memang benar satu minggu terakhir ini tidak ada pelayanan perekaman E-KTP karena di tahun ini kita berada di zona yang tidak aman karena pusat lagi melakukan maintenance server sehingga seluruh indonesia berbasis satu data,” ujar Angela kepada wartawan beberapa waktu lalu.
“Memang sejak aplikasi SIAK pusat, pertama SIAK, sekarang lagi merambah di rekam-cetak E-KTP sehingga memang di kecamatan kami tutup sementara dan semua kegiatan rekam-cetak kami alihkan di kantor Dukcapil. Kami sudah coba di kantor dan itu bisa, jadi masyarakat boleh langsung di kantor,” ungkap Angela.
Ia mengakui, sampai saat ini belum ada kepastian waktu dari pemerintah pusat terkait pemulihan maintenance server.
“Nanti kalau sudah normal baru kembali dilakukan di kecamatan. Mereka tidak informasikan jadi kita tetap antisipasi, kalau kegiatan lain selain rekam-cetak E-KTP semua masih berjalan normal seperti biasa,” tutupnya.
Patrick Padeng