Ruteng, Ekorantt.com – Pelabuhan ‘tikus’ di Reok Barat, Kabupaten Manggarai, menjadi pintu masuk pengiriman sapi ilegal.
Polres Manggarai juga enggan menutup mata menyikapi praktik pengiriman sapi ilegal tersebut.
Pada Sabtu, 1 Oktober 2022 sekitar pukul 01.45 Wita, Satuan Reskrim Polres Manggarai menangkap terduga pelaku berinisial MS (63) asal Balisondo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, NTB.
Terduga pelaku merupakan pemilik kapal perahu motor yang hendak mengangkut 16 ekor sapi ke daerah asalnya. Ia berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Ojang, Desa Paralando, Kecamatan Reo Barat.
“Sapi-sapi itu bukan dari tempat yang ditentukan dan tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan,” kata Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten melalui Paur Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa.
Setelah diinterogasi, kata Ipda Made, pemilik kapal perahu motor tersebut mengakui bahwa sapi-sapi tersebut hendak dibawakan ke Bima.
“Saat ini, kapal perahu motor telah diamankan di Polair Reo. Dan 16 Ekor sapi dititipkan di tempat karantina Reo. Sedangkan terduga pelaku telah dibawakan ke Polres Manggarai untuk mengambil keterangan,” tutupnya.