Larantuka, Ekorantt.com – Tersangka Petronela Letek Toda (PLT) yang diringkus di Bima meminta waktu tujuh hari ke depan untuk menunjuk penasihat hukum.
Hal itu disampaikan oleh Kejari Flores Timur, Bayu Setyo Pratama kepada media usai menggelar konferensi pers di hadapan wartawan, Jumat (14/10/2022) sore.
Bayu mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, dilanjutkan pengecekan kesehatan guna dapat dilakukan penahanan.
“Oleh karena karena itu, penahanan dilakukan di Rutan Tahanan Kelas II Larantuka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14 Oktober-2 November 2022,” ujarnya.
Selain itu, Kejari Flores Timur mengucapkan terima kasih kepada Polres Flores Timur, Polres Bima, juga Kejaksaan Negeri Bima dan masyarakat Flores Timur yang terus mengkawal kasus tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih terhadap jajaran Polres Flores Timur khususnya Kapolres beserta jajaran dan Polres Kabupaten Bima beserta jajarannya. Kemudian kejaksaan Negeri Bima yang telah membantu kami beserta tim penyidik. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat Flores Timur yang tiada henti-hentinya mensuport kami,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Flotim, Cornelius Oematan mengatakan, untuk pemeriksaan saksi saat ini sebanyak 36 orang.
“Yang beberapa hari tertunda ada 4 saksi. Namun target kami penyidik awal bulan November akan kami limpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kupang,” ungkapnya.
Untuk diketahui, penyidik Kejari Flores Timur beserta Tim Resmob Polres Flores Timur tiba di Kantor Kejaksaan Flores Timur dengan membawa tersangka PLT. Ia diciduk di Bima, Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.