Ende, Ekorantt.com – Satuan Reskrim Polres Ende menahan mantan Kepala SMKN 1 Ende berinisial HGR dan mantan bendahara berinisial WD.
Penahanan tersebut dilakukan karena keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dana komite selama tiga tahun berturut-turut senilai Rp1,7 miliar. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Aerox 155 CC berwarna merah dengan nomor polisi EB 4678 AK, emas 13 gram 21 karat seharga Rp4 juta, uang tunai senilai Rp243 juta, satu unit laptop, dan sejumlah nota belanja.
Kapolres Ende AKBP Andre Librian didampingi Kasat Reskrim Iptu Yance Kadiaman dalam konferensi pers mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan polisi telah memeriksa sebanyak 55 orang saksi; 47 guru PNS, lima orang tua wali, dan tiga anggota komite.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa tiga saksi ahli diantaranya ahli keuangan negara, ahli dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, dan akuntan publik.
Andre mengatakan tersangka HGR mengaku bahwa dana komite yang dikumpulkan dari siswa tersebut bukan merupakan keuangan negara sehingga bisa digunakan untuk kegiatan apa saja yang penting ada kesepakatan bersama.
Tersangka HGR dalam pengakuannya tidak mengetahui tentang adanya aturan yang mengatur tentang komite sekolah. Sementara tersangka WD hanya mengikuti semua perintah lisan dan tertulis tersangka HGR.
“Tersangka HGR menggunakan keuangan komite untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan seperti ke tempat hiburan atau karaoke dan main judi kartu. Tersangka WD memakai uang komite juga untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Andre.
Ia menyebutkan, sebagian uang dari hasil kejahatan tersebut diberikan kepada istri dan juga anak-anaknya. Kemudian sebagiannya lagi HGR membelikan tiket pesawat untuk istri dan anak-anaknya yang diakui senilai Rp403,5 juta.
Sementara WD menggunakan uang komite untuk membeli sebidang tanah di Marilonga, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara senilai Rp50 juta dan membayar uang kesra kepada para guru di SMK Negeri 1 Ende senilai Rp196 juta.
Andre menjelaskan dari pengakuan kedua tersangka polisi menyimpulkan bahwa perbuatan dari para tersangka sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Keduanya telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan komite SMK Negeri 1 Ende pada tahun ajaran 2019/2020, tahun ajaran 2020/2021 dan tahun ajaran 2021/2022 sampai dengan Desember 2021.
Akibat dari itu, Andre melanjutkan, kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan kedua tersangka sebesar Rp1,7 miliar lebih.
Mereka disangka dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.
“Kedua tersangka diancam dengan dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Andre.