Bajawa, Ekorantt.com – Masyarakat Kecamatan Riung yang tergabung dalam Forum Pencari Keadilan mengadu ke DPRD Ngada terkait permasalahan cagar alam di Riung.
Kedatangan masyarakat ingin mengetahui tentang peta dan mendengar langsung penjelasan batas-batas cagar alam oleh pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA).
“Hari ini kami datang mau mendengarkan secara langsung penjelasan terkait batas-batas cagar alam, namun sepertinya tidak bisa disampaikan oleh pihak KSDA,” ujar Ismail Pua Geno, salah seorang dari forum itu kepada Ekora NTT di Bajawa, Selasa (01/11/2022).
Akibat ketidaktransparannya batas cagar alam dari pihak KSDA, masyarakat yang hendak berkebun dan membuka ladang baru ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan menjadi tersangka.
Padahal menurutnya, ladang yang digarap masyarakat setempat sudah turun-temurun atau sejak zaman nenek moyang mereka.
“Kami ini seperti dijebak dengan ranjau-ranjau oleh pihak KSDA, padahal kami sudah menggarap tempat itu sejak dari leluhur kami,” ungkapnya.
Masyarakat bingung di mana lahan pertanian yang diklaim masuk dalam kawasan cagar alam justru dipersoalkan, padahal telah mengantongi sertifikat tanah. Ismail berharap pihak KSDA untuk membuka diri dengan menyampaikan peta secara jelas kepada masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Ngada Aloysius Soa mengatakan persoalan yang dihadapi masyarakat Riung merupakan masalah serius yang harus mendapat jalan keluar. Jika persoalan tersebut tidak segera diselesaikan dapat menghambat pembangunan di Kecamatan riung, kata dia.
Politis PDIP ini menegaskan persoalan cagar alam dapat menghambat pembangunan bagi kepentingan masyarakat oleh pemerintah.
Sementara Ketua Fraksi PAN Yohanes Don Bosko Ponong menyatakan hal yang sama. Ia meminta pihak KSDA untuk tidak mengkriminalisasi masyarakat akibat ketidaktahuan mereka tentang batas cagar alam.
Pihak KSDA NTT sendiri tidak menjelaskan secara rinci atas persoalan yang terjadi di Riung setelah ditanya awak media usai pertemuan.
“Nanti penjelasannya disampaikan oleh pihak humas kami, karena kami informasi satu pintu,” ujar Recan, Kepala KSDA Wilayah 3 NTT lantas meninggalkan gedung DPRD Ngada.