Polisi Tetapkan Kapten KM Cantika sebagai Tersangka

Kupang, Ekorantt.com – Polisi menetapkan EP, kapten KM Cantika Express 77 sebagai tersangka dalam musibah terbakarnya kapal di perairan Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang pada Senin pekan lalu.

Kapolda NTT Irjen Pol. Johanis Asadoma menyatakan penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa 1 November oleh Ditres Kriminal Umum Polda NTT.

Gelar perkara tersebut dilakukan setelah sebelumnya polisi memeriksa sejumlah saksi termasuk pemilik kapal Syahbandar serta anak buah kapal.

“Ada kurang lebih 20 saksi sudah diperiksa termasuk kapten kapal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Irjen Johanis sebagaimana dilansir ANTARA, Rabu.

Terbakarnya KM Cantika Express 77 setidaknya menewaskan 20 orang berdasarkan rakapitulasi Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kelas A Kupang. Sebanyak 322 orang ditemukan selamat, sedangkan hilang dalam pencarian berjumlah 17 orang.

Basarnas Kupang mencatat secara keseluruhan penumpang KM Cantika Express 77 tujuan Kupang-Kalabahi, Kabupaten Alor berjumlah 359 orang.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA