Kejari Sikka Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Maumere, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara yang dinyatakan inkrah atau selesai.

Pemusnahan dipimpin oleh Kajari Sikka Fatoni Hatam yang didampingi Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Stevy Stollane Ayorbaba di halaman kantor Kejari Sikka, Jumat (4/11/2022) .

Hadir saat itu Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra, Perwakilan Pengadilan Negeri Maumere, Rutan Kelas IIB Maumere, dan Polairut Maumere.

Pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana, narkotika, dan tindak pidana umum lainnya dengan total 31 perkara pada periode Maret 2022 hingga Oktober 2022.

Rinciannya; dua perkara tindak pidana narkotika, tiga perkara tindak pidana perikanan, delapan perkara tindak pidana perlindungan anak, satu perkara undang-undang darurat dan dua perkara tindak pidana pembunuhan.

Selanjutnya, enam perkara tindak pidana perjudian, tiga perkara tindak pidana pencurian, enam perkara tindak pidana penganiayaan dan satu perkara tindak pidana aborsi.

“Barang bukti bervariasi, ada senjata tajam, pakaian, sepatu, handphone. Kalau judi ada nota-nota dan dokumen-dokumen dan lainnya yang kita musnahkan dengan cara dibakar,” ungkap Stevy Stollane.

Kepala Kejari Sikka Fatoni Hatam menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

“Pada momentum ini kita melaksanakan putusan pengadilan dengan memusnahkan barang bukti sebanyak 31 perkara melalui cara dipotong dan juga dibakar,” kata Fatomi.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA