Polres Flores Timur Bekuk Terduga Pengedar Narkoba

Larantuka, Ekorantt.com – Satuan Narkoba Polres Flores Timur meringkus RSK (25) warga Desa Mudakeputu, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, NTT, Kamis (3/11) karena diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba jenis sabu.

“Pelaku ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Flores Timur tadi malam sekitar pukul 19.00 Wita,” ujar Kapolres Flores Timur AKBP I Gede Ngurah Joni di Larantuka, Jumat.

Gede menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya pemesanan paket narkoba ke wilayah Flores Timur oleh terduga pelaku.

Selanjutnya aparat melakukan pengintaian di salah satu tempat pengiriman barang yang ada di kota Larantuka sekitar pukul 10.00 Wita.

Saat hendak melakukan penangkapan, RSK melarikan diri. Aparat kemudian melakukan pengejaran namun terduga pelaku dengan cepat menghindar dan meninggalkan lokasi.

“Setelah dicari tahu, pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya yang berada di salah satu desa di Kecamatan Ile Mandiri,” jelasnya.

Saat ditangkap, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan, kata Kapolres. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,9 gram.

Gede menjelaskan, untuk saat ini terduga pelaku telah dilakukan pemeriksaan urine untuk memastikan apakah turut menggunakan narkoba atau tidak.

Hingga kini RSK sudah diamankan di sel tahanan Polres Flores Timur untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.

“Pelaku sudah kita tahan, selanjutnya kita lakukan pendalaman apakah memang hanya sebagai pengedar atau ada teman yang lain,” kata dia menandaskan.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA