Oleh: Ibnu Haris Felama*
Pada era digitalisasi saat ini, suka atau tidak suka, kita dituntut menyesuaikan diri dengan perubahan perilaku yang serba online dan digital. Termasuk juga dalam rangka pengadaan barang dan jasa serta proses bertransaksi menggunakan teknologi informasi.
Satuan kerja sebagai unit instansi pemerintah vertikal yang berada di daerah tentu saja dituntut mengikuti kebijakan sistem pembayaran secara non tunai (cashless) yang dibuat pemerintah sebagai upaya efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas belanja negara, serta memberdayakan vendor yang sebagian besar merupakan pelaku UMKM.
Digital Payment (Digipay) adalah wujud dari adanya transformasi dalam pelaksanaan belanja pemerintah khusus untuk mekanisme Uang Persediaan (UP) di era digitalisasi secara cashless. Digipay punya mekanisme pemindahbukuan atau overbooking dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu debit/Cash Management System (CMS) atau pendebetan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke rekening penyedia barang/jasa dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace.
Sedangkan sistem marketplace adalah sistem layanan secara elektronik untuk pemesanan dan pengadaan barang atau jasa sampai dengan barang diterima dalam penggunaan uang persediaan yang dikembangkan oleh penyedia platform yang telah memenuhi ketentuan pengadaan barang atau jasa dan pembayaran pemerintah atas beban APBN.
Tujuan Strategis
Digipay-Marketplace mengintegrasikan satuan kerja pengguna APBN, UMKM sebagai penyedia barang/jasa, dan perbankan dalam satu wadah/ekosistem, memiliki tujuan strategis sebagai berikut.
Pertama, menyediakan sistem pembayaran pemerintah yang efektif dan efisien. Hal ini dapat diwujudkan dengan implementasi berupa mengintegrasikan proses bisnis berbasis IT, mengotomasisasi proses pembayaran dan mendorong transisi dari pekerjaan klarikal menuju data analytics.
Kedua, mendukung efisiensi pengelolaan keuangan negara. Dengan marketplace akan mendorong peningkatan kualitas pengadaan pemerintah dan menyederhanakan proses bisnis pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN dapat terwujud.
Ketiga, meningkatkan kualitas pengelolaan kas negara. Sistem marketplace apabila dilaksanakan dengan baik, pasti akan sejalan dengan penyusunan perencanaan kas yang akurat serta dapat mengurangi cost of fund dan optimalisasi return atas uang negara, mengingat penggunaan marketplace saat ini dilaksanakan dengan penggunaan dana uang persediaan (UP).
Manfaat Digipay
Secara umum, manfaat bertransaksi non tunai ada 3 (tiga), yaitu aman, praktis dan efisien, serta transparan. Pertama, aman karena uang tunai dapat menimbulkan risiko pencurian dan bahkan mendapat pengembalian uang palsu.
Kedua, transaksi non tunai praktis karena tidak perlu membawa uang tunai dan efisiensi dengan alasan transaksi non tunai menghindari kerepotan dalam mengelola uang tunai seperti menghitung, menyimpan dan mendistribusikan uang.
Ketiga, transparan, semua transaksi non tunai secara otomatis tercatat secara detil sehingga mudah dilakukan pencarian transaksi dan data transaksinya dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang memudahkan dalam penghitungan pajak dan penyiapan dokumen pertanggungjawabannya (kuitansi dan SPBy).
Manfaat digipay tidak hanya dirasakan oleh satker pengelola UP saja melainkan pihak-pihak yang terkait yaitu UMKM, perbankan, auditor, Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP), Aparat Penegak Hukum (APH) serta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Manfaat tersebut antara lain sebagai berikut.
Bagi satuan kerja pengelola UP:
- Proses pengadaan barang/jasa yang telah terotomatisasi dan terintegrasi secara langsung, sehingga memudahkan bagi pejabat pengadaan barang/jasa untuk bertransaksi serta lebih efisien;
- Pertanggungjawaban dan pelaporan APBN menjadi lebih mudah. Dengan marketplace digipay, bendahara menjadi lebih akurat dalam melakukan pembayaran atas tagihan yang ada, dan bisa fleksibel dalam mekanisme pembayarannya karena dapat dibayarkan dengan mekanisme UP tunai maupun UP KKP;
- Menghilangkan moral hazard karena lebih transparan dan akuntabel. Mekanisme digipay yang memiliki keunggulan semua data transaksi ter-record dengan aman dan rapi, sehingga bisa ditelusuri dengan mudah.
Bagi pihak vendor:
- Adanya kepastian pembayaran kepada vendor, karena platform menyediakan shedule payment;
- Vendor memiliki peluang menjadi rekanan untuk banyak satuan kerja, karena pada digipay seluruh produk yang ditampilkan oleh vendor dapat diketahui oleh seluruh satuan kerja yang telah tergabung ke digipay;
- Tersedianya fasilitas pembiayaan dari bank (Bank Lending Facility). Sebagai nasabah yang aktif melakukan transasksi keuangan pada pihak perbankan, vendor akan menjadi lebih dipercaya oleh pihak perbankan dalam memberikan fasilitas pinjaman/kredit.
Bagi pihak perbankan:
- Membuka pasar baru penyaluran kredit (dengan mempertimbangkan recordUMKM mitra pada digipay);
- Perluasan layanan bagi targeted segment, dengan menyalurkan pembayaran ke vendor secara otomatis layanan perbankan ke nasabah menjadi lebih luas;
- Pihak perbankan secara tidak langsung akan menjadi brand mitra pemerintah, karena telah menjadi penyalur atas transaksi belanja antara satuan kerja dengan pihak vendor.
Tantangan Implementasi Digipay
Selain manfaatnya, implementasi digipay juga tidak lepas dari tantangan dan kendala dalam pelaksanaannya. Sejak implementasi awal sekitar awal 2021 hingga saat ini, pelaksanaan sistem digipay di wilayah pembayaran KPPN Larantuka, yaitu Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata masih terdapat beberapa kendala dan hambatan.
Adapun kendala dan tantangan implementasi digipay di wilayah kerja KPPN Larantuka antara lain sebagai berikut.
Pertama, Kendala infrastruktur dan teknologi jaringan; Kelancaran bertransaksi menggunakan digipay, sangat bergantung pada sistem jaringan komunikasi, koneksi internet, serta jaringan listrik yang dapat diandalkan, serta perangkat lainnya seperti komputer/laptop maupun smartphone.
Sebagian besar vendor UMKM di wilayah Kabupaten Flores Timur dan Lembata masih belum memiliki infrastruktur dan jaringan yang memadai untuk dapat begabung ke dalam digipay.
Kedua, mindset/kebiasaan bertransaksi secara tunai; Masih banyak satuan kerja maupun pihak UMKM yang lebih memilih untuk melakukan transaksi dengan menggunakan uang tunai.
Hal ini banyak dialami di daerah karena latar belakang sosial budayanya yang sudah sangat nyaman menggunakan uang tunai untuk bertransaksi.
Keadaan ini tidak lepas dari keheterogenan masyarakat di Indonesia dengan tingkat pendidikan dan pemahaman terhadap teknologi yang belum merata serta kurangnya literasi keuangan.
Ketiga, keterbatasan SDM pada vendor; vendor yang tergabung pada digipay harus memiliki beberapa user.
Hal ini yang menjadikan beberapa vendor terutama pelaku UMKM enggan bergabung ke sistem marketplace-digipay dimana mereka memiliki keterbatasan personil (karyawan) untuk dapat mengoperasikan user tersebut, termasuk untuk melakukan update pada katalog produk pada aplikasi digipay.
Bahkan ada beberapa vendor di area Kabupaten Flores Timur dan Lembata yang hanya dioperasikan oleh sepasang suami istri dan tidak memiliki karyawan di tokonya, sehingga tidak memiliki waktu untuk melakukan update katalog produk, karena mereka juga sibuk untuk melayani pembeli yang datang secara langsung ke tokonya.
Keempat, aplikasi digipay masih dianggap tidak user friedly; oleh pihak vendor maupun satuan kerja, aplikasi digipay masih dianggap tidak user friendly, karena membutuhkan beberapa user untuk menjalankan prosesnya, serta dianggap kurang praktis seperti halnya transaksi pada marketplace pada umumnya yang digunakan oleh masyarakat.
Selain itu, digipay masih dibedakan berdasarkan bank mitra kerja sehingga vendor yang memiliki lebih dari satu rekening bank, harus menjalankan lebih dari satu aplikasi digipay juga, tentu saja akan sangat merepotkan bagi pihak vendor.
Terkait hal tersebut, satker juga hanya bisa melihat katalog produk dari vendor yang bekerja sama dengan bank dimana mereka membuka rekening bendahara satker.
Implementasi Digipay di KPPN Larantuka
Sampai dengan akhir Triwulan Ketiga Tahun 2022, berdasarkan data laporan implementasi digipay-marketplace KPPN Larantuka, jumlah satuan kerja yang terdaftar pada program digipay sebanyak 42 satker dari total 58 satker pengelola Uang Persediaan (UP).
Sedangkan untuk vendor yang telah terdaftar sebanyak 9 vendor, serta sebanyak 31 transaksi dengan nilai Rp39.635.000,- yang telah berhasil dilakukan melalui digipay pada wilayah pembayaran KPPN Larantuka. Dari tiga unsur capaian implementasi digipay tersebut, capaian dari sisi jumlah vendor yang terdaftar pada digipay yang belum optimal dan masih di bawah target yang telah ditetapkan.
Berdasarkan data dari monitoring OMSPAN pada periode yang sama, KPPN Larantuka mengelola Uang Persediaan tunai dari 58 satuan kerja dengan nilai nominal mencapai Rp1.911.406.300.
Berdasarkan data tersebut dapat dilihat bahwa realisasi transaksi digipay-marketplace KPPN Larantuka hanya sebesar 2,07% dari nilai keseluruhan Uang Persediaan yang dikelola oleh KPPN Larantuka, sehingga jumlah nominal transaksi tersebut masih sangat potensial untuk dapat ditingkatkan.
Dalam rangka mengawal program perlindungan sosial dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dan Menteri Keuangan, KPPN Larantuka berkomitmen untuk senantiasa mengawal pelaksanaan implementasi digipay-marketplace di wilayah pembayarannya.
Adapun langkah-langkah strategis yang telah dilaksanakan oleh KPPN Larantuka dalam rangka akselerasi implementasi digipay-marketplace antara lain.
- Melaksanakan kegiatan bimtek yang berkelanjutan mengenai aplikasi digipay-marketplace kepada para satuan kerja mitra dan kepada pihak vendor yang bekerja sama dengan pihak perbankan;
- Melakukan pendampingan kepada satuan kerja dan pihak vendor yang mengalami kesulitan dalam hal pendaftaran user maupun proses pengoperasian aplikasi digipay;
- Berkoordinasi dengan pihak perbankan agar turut serta mendorong vendor yang menjadi nasabahnya untuk dapat bergabung dengan sistem digipay-marketplace yang sejalan dengan program transaksi non tunai dari pemerintah;
- Kegiatan edukasi tentang manfaat dan kemudahan dalam penggunaan digipay kepada satker maupun vendor serta masyarakat luas di wilayah Kabupaten Flores Timur dan Lembata melalui sarana media sosial resmi yang dimiliki oleh KPPN Larantuka.
Dengan adanya langkah-langkah strategis tersebut, diharapkan implementasi digipay-marketplace di lingkup wilayah pembayaran KPPN Larantuka dapat lebih dioptimalkan sehingga dapat membantu pengembangan UMKM lokal serta mampu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di wilayah Kabupaten Flores Timur dan Lembata.
Faktor Utama Keberhasilan Digipay
Keberhasilan implementasi digipay tidak lepas dari sinergi dan koordinasi dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, perbankan, satuan kerja, serta vendor UMKM.
Diperlukan juga dukungan penuh dari berbagai pihak agar tujuan strategis dari implementasi digipay, mewujudkan ekonomi digital dalam memperkuat daya saing ekonomi daerah dapat tercapai.
Pihak perbankan diharapkan dapat mendorong pihak vendor UMKM binaan maupun nasabah mitranya untuk dapat bergabung ke dalam program digipay, serta diharapkan dapat memberikan dukungan dalam peningkatan kualitas infrastruktur serta sosialisasi ekonomi digital, khususnya digipay kepada UMKM.
Satker juga harus lebih membiasakan diri untuk melakukan transaksi non tunai menggunakan digipay dan turut serta aktif dalam mengajak vendor rekanannya untuk bergabung ke dalam digipay. Sedangkan untuk pihak vendor UMKM sendiri juga diharapkan agar dapat lebih terbuka dan membiasakan diri dengan budaya transaksi non tunai seiring dengan perkembangan teknologi informasi.
Dengan begitu, diharapkan transaksi non tunai melalui digipay akan semakin meningkat, mengingat saat ini secara demografi didominasi oleh gen Y dan Z yang lebih menyukai transaksi non tunai yang mudah, cepat dan efisien serta modern.
Hal ini tentu harus didukung dengan aplikasi digipay yang lebih user friendly selain dari dukungan dari berbagai pihak yang terkait.
*Penulis adalah Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker KPPN Larantuka