Pemotor Tewas Kecelakaan di Jalur Mbay-Boawae

Mbay, Ekorantt.com – Seorang pengendara motor tewas kecelakaan di jalur Mbay-Boawae setelah gagal mengendalikan motor (out of control), Selasa (8/11).

Peristiwa itu terjadi di jalur tengah Mbay-Boawae, tepatnya di jembatan Kune, Desa Tengatiba, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo sekitar pukul 11.30 Wita.

Kapolsek Boawae IPDA Haruna Ismail dan Kasat Lantas Polres Nagekeo IPTU Melky Davidson Nemobais bersama sejumlah anggota polisi terjun langsung mengolah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil olah TKP dilaporkan bahwa sepeda motor yang dikendarai YI (52) yang datang dari arah utara gagal kendali di tikungan halus.

“Sepeda motornya dengan kecepatan cukup tinggi dengan kondisi cuaca hujan gerimis dan jalan licin sehingga tidak dapat mengendalikan laju sepeda motor yang dikendarainya, lalu keluar badan jalan sebelah kiri dari arah utara (Mbay) dan jatuh ke dalam sungai,” kata Kasat Melky dalam keterangan, Selasa sore.

iklan

Akibat dari itu, pengendara sepeda motor YI dinyatakan meninggal dunia di TKP. Sedangkan YML (23) yang diboncengi mengalami luka-luka dan dirawat di Puskesmas Jawakisa, lalu dirujuk ke RSD Aeramo, Mbay.

Melky menyatakan pengendara sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi warna hitam merah, kurang hati-hati saat melewati jalan menurun tikungan halus.

Keadaan cuaca gerimis membuat jalan licin hingga pengendara sulit kendali ke kanan. Kendaraan bermotor yang dikendali keluar badan jalan dan korban tergeletak di sungai.

“Tindakan kami, mengolah TKP, membuat visum et repertum lalu mengamankan barang bukti,” kata Kasat Melky menandaskan.

Sementara Kapolsek Boawae IPDA Haruna Ismail mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat di jalan menjelang musim hujan.

Para pengendara diharapkan selalu berkonsentrasi mengendalikan sepeda motor dan memeriksa kendaraan terlebih dahulu serta memastikan aman saat di jalan.

“Kondisi badan jalan yang tidak terlalu lebar dan memasuki musim hujan diimbau agar pengendara baik roda dua maupun roda empat agar lebih berhati-hati, kecepatan terbatas 40 km per jam. Khusus roda dua agar menggunakan helm pengaman dan memakai sepatu”

“Malam hari lampu utama kendaraan wajib nyala normal tidak diperkenankan menggunakan senter atau sejenisnya sebagai penerang. Knalpot atau emisi gas buang sesuai peruntukan, tidak diperkenan menggunakan knalpot racing,” kata Haruna.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA