22 Tenaga Kerja yang Direkrut Perusahan Ilegal Dipulangkan

Larantuka, Ekorantt.com – Sebanyak 22 tenaga kerja yang hendak bekerja di salah satu perusahan di Kutai Barat, Kalimantan dipulangkan ke daerah asal lantaran tidak mengantongi surat izin resmi perusahaan.

Para tenaga kerja tersebut dipulangkan oleh pemerintah dan Buruh Migran Cabang Flores Timur pada Selasa (15/11/2022).

“Perusahan namanya KMH. Perusahaan ini di NTT belum terdaftar, juga di Indonesia. Mereka hendak ke Kutai Barat tapi mereka tenaga kerja ilegal. Perekrut juga sudah kita tanyai. Ia berasal dari Adonara Tengah,” kata Ketua Buruh Migran Cabang Flores Timur Noben Da Silva.

Noben mendengar informasi adanya pengiriman 22 tenaga kerja ke luar NTT tanpa dokumen dari salah satu warga. Para tenaga kerja tersebut direkrut secara ilegal dan tinggal sementara di Larantuka sebelum berangkat ke Kalimantan.

“Saya pun menemui mereka, juga perekrutnya. Tapi sebelumnya saya menghubungi Kanit Buser, Kepala Dinas Nakertras Flores Timur juga Kabid Nakertrans,” tutur dia.

iklan

Noben menyebutkan ke 22 tenaga kerja tersebut berasal dari Kabupaten Nagekeo sebanyak enam orang, Kabupaten Ngada berjumlah sembilan orang dan Kabupaten Sikka berjumlah tujuh orang.

Ia sudah menghubungi Kadis Nakertrans Nagekeo guna menginformasikan enam tenaga kerja ilegal tersebut. Mereka semua akan dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.

“Kadis (Nakertrans Nagekeo) kaget dan mereka akan dijemput oleh Kepala Dinasnya. Sedang dikoordinasikan,” katanya.

Noben berharap agar setiap orang yang hendak bekerja ke luar daerah baik di Indonesia dan luar negeri harus mengantongi identitas diri, perusahaan, tanda tangan dalam bentuk MoU soal gaji dengan perusahaan terkait juga kesepakatan suami istri.

“Saya arahkan mereka kerja dalam negeri juga harus punya kesepakatan,” ujar Noben menandaskan.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA