Polres Nagekeo Gandeng Lantas Sikka Bikin SIM

Mbay, Ekorantt.com – Kepolisian Resor Nagekeo menggandeng Satuan Lalu Lintas Polres Sikka membuka pelayanan pembuatan SIM kepada masyarakat Kabupaten Nagekeo.

“SIM yang dilayani adalah SIM C dan SIM A,” ujar Kasat Lantas Polres Nagekeo IPTU Melky Davidson Nemobais, belum lama ini.

Ia menuturkan kerja sama lintas satuan tersebut lantaran Nagekeo belum mempunyai Satuan Penyelenggaran Administrasi (SatPas) SIM.

Walaupun begitu Polres tetap berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat akan SIM dengan membangun kerja sama antar Polres terdekat seperti Ngada, Ende maupun Sikka.

“Dan dalam bulan ini Polres Sikka yang telah bersedia untuk mendatangkan Mobil SIM Kelilingnya ke Polres Nagekeo,” katanya.

iklan

Pelayanan pembuatan SIM diberikan seberapa banyak masyarakat Kabupaten Nagekeo yang membutuhkan SIM, tidak membatasi jumlah kuota.

Namun, pelayanan akan diberikan kepada mereka yang memenuhi persyaratan yakni foto copy KTP dua lembar dan foto pas 3×4 sebanyak dua lembar.

Sementara pembiayaan pembuatan SIM berdasarkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk SIM A sebesar Rp120 ribu dan SIM C sebesar Rp100 ribu.

Melky menyatakan pelayanan pembuatan SIM tersebut dalam rangka HUT Polres Nagekeo

“Namun usaha dan upaya ini kiranya terus berlanjut bukan hanya pada HUT Polres Nagekeo seperti saat ini. Bapak Kapolres Nagekeo bertekad agar ini terus berlanjut sampai kita Polres Nagekeo sudah memiliki SatPas sendiri,” terang Melky.

Terakhir, dia mengimbau pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sebagaimana diatur dalam Pasal 18 (1) UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), kata Melky.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA