Bajawa, Ekorantt.com – Panitia pemilihan kepala desa (pilkades) tingkat Kabupaten Ngada resmi membatalkan pelaksanaan pilkades serentak dua desa di wilayah itu pada Kamis (8/12/2022).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) Ngada Yohanes C.W Ngebu mengatakan dua desa tersebut yakni Desa Binawali di Kecamatan Aimere dan Desa Tura Muri di Kecamatan Bajawa Utara.
“Jadi untuk Desa Binawali ada mekanisme yang dilanggar, di mana penetapan calon kepala desa hanya dilakukan oleh tiga BPD dari tujuh orang anggota,” ujar Yohanes, Rabu.
Sementara itu, Desa Tura Muri terdapat pelanggaran secara prosedur di mana telah melewati tanggal yang sudah ditentukan oleh panitia kabupaten.
“Penetapan bakal calon tanggal 28 dan penarikan nomor urut tanggal 29 Oktober, tapi mereka tidak mengikuti itu karena masih ada proses negosiasi dengan BPD,” katanya.
Menurutnya, dua desa yang gagal melaksanakan pilkades tersebut akan mengikuti pilkades pada tahun 2025 mendatang dan sementara akan dipimpin oleh pejabat kepala desa.
Ketua DPRD Ngada Bernadinus Dhey Ngebu mengapresiasi keputusan yang diambil oleh panitia kabupaten.
Menurut politisi PKB ini dua desa yang gagal melaksankan pilkades tersebut diduga terkait persoalan salah satunya terkait indenpensi panitia pilkades tingkat desa, sehingga dalam rapat panitia sudah diputusakan untuk dibatalkan.
“Saya pikir ini tindakan yang benar agar proses demokrasi kita tidak tercabik-cabik,” kata Bernadinus.
Ia meminta masyarakat di dua desa ini untuk bersabar dan memilih panitia yang memiliki kompetensi agar tidak menerjemahkan aturan tersebut sesuai kehendak sendiri tapi harus berdasarkan aturan yang ada.