Ende, Ekorantt.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ende, NTT menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pelayanan Digital Penempatan Tenaga Kerja bagi pimpinan lembaga pemberi kerja baik BUMD, Koperasi,Yayasan maupun UMKM pada Jumat (9/12/2022) di Balai Latihan Kerja Disnakertrans Ende.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Ende Kapitan Lingga menegaskan pihak pemberi kerja wajib memberikan jaminan kesejahteraan dan kesehatan bagi para tenaga kerja. Termasuk wajib melaporkan data jumlah tenaga kerja untuk mendukung program satu data ketenagakerjaan.
Kapitan menerangkan pentingnya laporan data tenaga kerja untuk memastikan perlindungan bagi para pekerja pada masing-masing lembaga pemberi kerja.
“Data itu penting agar kami sebagai instansi yang mengurus tenaga kerja dapat melakukan pengawasan ketenagakerjaan, memantau jaminan sosial ketenagakerjaan serta penyamaan persepsi terkait regulasi yang mengatur tenaga kerja,” kata Kapitan.
Sementara Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja (P2TK) Disnakertrans Ende Yosevina Dewi menerangkan pemerintah berupaya menyiapkan data tenaga kerja sebelum, selama bekerja dan setelah selesai bekerja.
Yosevina mengatakan, bursa kerja dapat membantu para pencari kerja mendapatkan pekerjaan serta penyediaan akses informasi pasar kerja yang akurat dan terpercaya.
Untuk melaksanakan pelayanan digital, Yosevina mengatakan setiap pencari kerja dan pengguna tenaga kerja wajib memiliki akun dan terdaftar dalam aplikasi Sisnaker.