Forkoma PMKRI Maumere Tagih Janji Kejari Sikka Tetapkan Tersangka Kasus BTT

Maumere, Ekorantt.com – Forkoma PMKRI Maumere gandeng TRUK-F, JPIC Ledalero, Puslit Candraditya Maumere melakukan demonstrasi untuk menagih janji Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka.

Janji tersebut berkaitan dengan usaha mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021 pada Kantor BPBD Kabupaten Sikka.

Ketua Forkoma PMKRI Maumere, Silfan Anggi mengatakan, saat audiensi dengan Kejari Sikka di Kejaksaan Negeri Maumere, pihaknya sudah menyampaikan secara tegas menagih janji Kejari Sikka.

Ia bilang, pihaknya sudah melakukan silatuhrami mempertanyakan perkembangan kasus BTT sejak Pak Kejari pindah pertama di Kejari Sikka.

“Hari ini kami menagih janji. Tadi Pak Kejari sudah menyampaikan kepada kami harusnya dalam ini bulan sudah tetapkan tersangka. Tetapi dia kesulitan unsur-unsur hukum ini harus dua alat bukti baru bisa tetapkan tersangka,” ungkap Silfan dalam konferensi pers di Kantor TRUK-F Maumere, Jumat (9/12/2022).

Silfan menambahkan, salah satu alat bukti yang dibutuhkan Kejari Sikka untuk menetapkan tersangka adalah surat dari Inspektorat Propinsi NTT yang sejauh ini belum ada respon dari pihak Inspektorat.

“Kejari bilang, kalau surat dari Inspektorat Propinsi itu sudah ada, dia tetapkan tersangka. Itu dalam audiensi kami dengan Pak Kejari di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, setelah kita melakukan orasi dalam aksi demo tadi di halaman Kantor Kejaksaan,” katanya.

Dalam audiensi tersebut, kata Silfan, Kejari Sikka langsung menelepon pihak Inspektorat Provinsi, tapi dengan alasan mereka masih sibuk.

“Sibuk apa. Kita juga tidak tahu. Ada apa itu Inspektorat. Lama sekali, cuma surat sepotong saja kok lama. Berbulan-bulan lagi. Nanti saya dengan cara sendiri untuk komunikasi dengan pihak Inspektorat supaya segera kirim itu surat,” tegas Silfan.

Pihaknya berharap Kejari Sikka bisa segera memenuhi janji untuk menetapkan para tersangka dalam waktu dekat.

Dalam orasinya di Kantor Kejaksaan Negeri Maumere, Silvan Anggi juga menegaskan ulang, Kejari Sikka Fahmi telah melakukan penggerebekan dan menyita dokumen di Kantor BPBD Sikka dan Dinas Keuangan Kabupaten Sikka, namun sampai dengan saat ini hanya menjerat korban PPK, Bendahara, Kontraktor, dengan ditangkapnya pegawai.

“Kami menagih janji Pak Kejari Sikka beberapa waktu lalu saat audiensi di Kantor Kejakasaan bahwa setelah Kejari pelajari dokumen, banyak yang terlibat lebih dari lima orang. Lalu Kejari bilang, banyak kendala dan butuh proses yang lama untuk tetapkan tersangka,” tutupnya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA