Labuan Bajo, Ekorantt.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat gelar uji publik yang pertama mengenai rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat untuk Pemilu 2024.
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda dalam keterangan, Sabtu, mengatakan penataan daerah pemilihan dan alokasi adalah kepentingan publik.
“Jadi sangat diterima jika publik mengajukan pendapatnya,” kata Krispianus.
Dalam uji publik itu, KPU Mabar mengajukan tiga rancangan. Rancangan pertama terdiri dari tiga dapil sebagaimana merupakan dapil yang sama seperti Pemilu 2019.
Dapil yang terdapat pada rancangan satu ini adalah dapil Manggarai Barat 1 yang mencakup Kecamatan Sano Nggoang, Boleng, Komodo, dan Mbeliling dengan alokasi 12 kursi.
Sedangkan dapil Manggarai Barat 2 yang mencakup Kecamatan Macang Pacar, Kuwus, Ndoso, Pacar, dan Kuwus Barat dengan alokasi sembilan kursi.
Selanjutnya, dapil Manggarai Barat 3 yang mencakup Kecamatan Lembor, Welak, dan Lembor Selatan dengan alokasi sembilan kursi.
Sedangkan rancangan kedua terdiri dari empat dapil dan rancangan ketiga dengan enam dapil.
Kesimpulan sementara dalam uji publik hari ini mayoritas ingin mempertahankan dapil 2019 atau rancangan satu,” kata Krispianus.
Krispianus menjelaskan penataan dapil dan alokasi kursi ini tentunya harus menganut prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas, dan berkesinambungan.
Pinsip-prinsip itulah telah disampaikan ke publik pada tanggal 23 November 2022 tentang usulan rancangan penataan dapil dengan tiga dapil tersebut. Publik pun telah memberikan masukan dan tanggapan secara terulis dan lisan.
“Makanya tadi ada pro kontra, ada yang memenuhi prinsip dari jumlah suara tapi tidak dari sisi kohesivitasnya,” ucapnya.
Atas dasar prinsip itu KPU Manggarai Barat meminta publik untuk memperkuat argumentasi yang ada. Namun dia berujar kesimpulan sementara publik yang hadir yang terdiri dari partai politik, tokoh agama, akademisi, dan masyarakat masih ingin mempertahankan rancangan dapil satu.
“Karena itu yang menurut publik tadi paling ideal atau mendekati ideal,” kata Krispianus lantas menyebutkan tidak ada penambahan jumlah penduduk sehingga alokasi kursi masih pada 30 kursi.