Pejuang HAM di Sikka Desak Hakim Beri Hukuman yang Adil kepada Mantan Kades Nelle

Maumere, Ekorantt.com – Tim Pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) yang terdiri dari TRUK F, Jaringan HAM Sikka, JPIC SSpS dan SFSC mendesak Pengadilan Negeri Maumere memberikan putusan hukuman yang adil terhadap YW, mantan Kepala Desa Nelle Urung.

YW terbukti bersalah karena telah melakukan pembunuhan terhadap iparnya sendiri pada Mei 2022 lalu. Atas perbuatannya, ia dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (10/5/2022).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Muhamad Jubair, SH dan Dian Mario, SH, MH, dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Maumere, Senin (5/12/2022).

Koordinator Divisi Perempuan TRUK-F Maumere, Suster Fransiska Imakulata, dalam konferensi pers di Kantor TRUK-F Maumere, menyampaikan kekecewaan dan meminta keputusan hakim harus berpihak pada keadilan.

“Tadi kita sudah menyampaikan kekecewaan di Pengadilan Negeri Maumere. Kita memberikan pernyataan dukungan terhadap pihak pengadilan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta yang terungkap di dalam sidang,” ungkap Suster Ika, Jumat (9/12/2022).

Jaksa sendiri selaku JPU mengatakan bahwa yang terungkap dalam fakta persidangan itu unsur-unsur Pasal 340 KUH Pidana itu sudah terbukti.

“Dan kami menuntut karena korban ini tidak terbukti punya kesalahan terhadap pelaku.  Sehingga kami mendukung pihak pengadilan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan harapan besar dari keluarga,” ujarnya.

Sementara itu keluarga korban HNW, merasa tidak puas dan kecewa karena tuntutan hukuman hanya 18 tahun, padahal dalam Pasal 340 ada hukuman mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun.

“Kami dari pihak korban merasa kecewa dan tidak puas dengan tuntutan jaksa. Besar harapan kami keluarga korban semoga dalam putusan nanti, hakim menghukum pelaku dengan seadil-adilnya sesuai dengan tingkah laku dan perbuatannya,” pintanya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA