Kupang, Ekorantt.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kupang melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank NTT pada Selasa (13/12/2022).
Penggeledahan ini dipimpin langsung Kajari Kota Kupang, Banua Purba didampingi Kasi Intel Rindaya Sitompul, Kasi Pidsus Yeremias Penna dan Kasi Barang Bukti (Kasi BB) Hery.
Pada penggeledahan ini, Tipidsus Kejari Kota Kupang berhasil menyita dokumen terkait pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar pada 2018 lalu.
Banua Purba membenarkan penggeledahan di Kantor Pusat Bank NTT saat ditanya wartawan.
“Iya benar. Ada penggeledahan di Bank NTT. Kami lakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar,” ujar Banua Purba.
Mantan Asisten Pengawasan Kejati NTT ini menjelaskan dalam penggeledahan ini, pihaknya berhasil menyita sejumlah dokumen untuk keperluan penyidikan.
“Dalam waktu dekat kami akan panggil sejumlah oknum pada pegawai Bank NTT untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara ini,” tegas Kajari Banua Purba.