Kupang, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri Kupang menjadwalkan pemanggilan pejabat Bank NTT sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar pada 2018 lalu.
“Usai penggeledahan ini, penyidik segera panggil sejumlah oknum pejabat pada Bank NTT untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT senilai Rp5 miliar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Banua Purba pada Selasa, 13 Desember 2022.
Banua menyebutkan lima orang bakal dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dari lima orang itu diantaranya merupakan oknum pejabat pada Bank NTT.
Ia menerangkan kasus dugaan korupsi di lembaga keuangan daerah NTT itu telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan penanganan tersebut karena telah terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum.
Pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan penyidik mencari oknum yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar.
Sedangkan terkait kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan sehingga untuk kepastian kerugian keuangan negara nanti akan disampaikan ke publik secara terbuka.
Untuk diketahui, pada Selasa (13/12/2022), Satuan Gugus Tugas (Satgas) Anti Korupsi pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank NTT.
Penggeledahan ini dipimpin langsung Kajari Kota Kupang selama kurang lebih tiga jam.
Mereka mengenakan rompi hitam bergaris merah, Tim Satgas Anti Korupsi Kejari Kota Kupang berhasil menyita satu box dokumen penting dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp5 miliar.
Usai dilakukan penggeledahan, pihak Bank NTT enggan memberikan penjelasan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Satgas Anti Korupsi Kejari Kota Kupang.