Kupang, Ekorantt.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Paulus Igo Geroda selaku Sekda Kabupaten Flores Timur (Flotim).
Paulus merupakan terdakwa dugaan korupsi dana Covid-19 pada BPMD Kabupaten Flotim.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang pada Senin (19/12) ini beragendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati.
Dalam amar putusan Juniati menyatakan menolak eksepsi dari terdakwa Paulus Igo Geroda selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur melalui kuasa hukum terdakwa.
Turut hadir dalam persidangan ini, JPU Kejari Kabupaten Flotim Muhamad Ryan Kurniawan dan Devis Buni Lele. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya.
Dengan penolakan nota keberatan itu, hakim memerintah JPU Kejari Flotim untuk menghadirkan alat bukti dalam pemeriksaan pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi dalam perkara tersebut.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi akan kembali digelar pada 11 Januari 2023.
Kajari Flotim Bayu Setyo Pratomo melalui Kasi Pidsus Cornelis Oematan akan menyiapkan alat bukti serta menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan sesuai perintah hakim.
“Yang jelas setelah eksepsi ditolak oleh hakim, kami selaku penuntut umum siap menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya nanti,” ujar Oematan.
JPu juga akan menghadirkan saksi-saksi dalam pembuktian untuk terdakwa Alfons Hada Betan dan Petronela Letek Toda dalam kasus yang sama.