Ini Jumlah Kasus Asusila yang Mendominasi Kota Kupang pada Awal 2023

Kupang, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang di awal tahun 2023 telah menangani lima kasus asusila yang terjadi di Kota Kupang.

Hal ini terungkap dengan telah diterimanya lima SPDP dari kepolisian terkait kasus asusila yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kupang Kota.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Banua Purba mengatakan dari lima kasus yang ditangani pihaknya didominasi kasus asusila yang terjadi terhadap anak di bawah umur.

“Baru awal tahun saja sudah lima (5) SPDP yang kami terima dari polisi dalam penanganan kasus asusila. Rata-rata korbannya masih tergolong anak di bawah umur semuanya,” ujar Banua Purba yang juga mantan Asisten Pengawasan Kejati NTT ini.

Kasus dengan SPDP terbanyak kedua adalah kasus pengeroyokan. Kasus pengeroyokan ini, kata Purba, terjadi akibat pengaruh minuman keras.

Ia menambahkan kasus dengan SPDP terbanyak selanjutnya adalah kasus penganiayaan, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan disusul dengan kasus pencurian.

Purba berkata, kasus lainnya yakni kasus penganiayaan. Kasus ini juga rata-rata dipicu oleh miras lokal jenis sopi. Disusul kasus KDRT, dan yang paling minim kasus pencurian.

“Kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini rata-rata dipicu oleh pengaruh minuman kerasa lokal jenis sopi,” ucap dia.

Peran Orang Tua

Tingginya kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Kupang saat ini perlu menjadi perhatian penting semua pihak.

Menurut Kajari Purba, pilar utama dalam melindungi dan mengayomi anak adalah orang tua.

“Paling utama meminta agar setiap orang tua selalu memberikan perhatian penuh kepada anak-anaknya,” kata dia.

Perhatian ini, dengan cara melibatkan atau mengikutsertakan anak-anaknya dalam kegiatan-kegiatan sosial atau kegiatan yang positif.

Menurut Kajari, untuk menghindari kasus asusila dengan korban anak di bawah umur, diharapkan agar orang tua selalu melatih anak-anaknya untuk melakukan kegiatan sosial.

Ia juga mengimbau kepada warga masyarakat Kota Kupang untuk mengurangi jumlah minuman keras (miras) jenis sopi saat mengadakan hajatan atau pesta.

Pasalnya, dengan mengkonsumsi alkohol yang jumlahnya melebihi kekuatan tubuh, akan berdampak negatif bagi lingkungan bahkan sesama baik keluarga maupun teman sendiri.

“Sopi sering digunakan dalam menjalankan tradisi baik dalam tradisi perkawinan maupun hajatan lainnya. Sopi sudah dijadikan tradisi sehingga untuk menghilangkannya agak sulit namun saya berharap agar jumlah yang dikonsumsi dapat dikurangi,” kata Kajari Purba beharap.

TERKINI
BACA JUGA