Kupang, Ekorantt.com – Bank Indonesia (BI) diketahui telah melarang Bank NTT untuk mengoperasikan beberapa produk online yang selama ini telah berjalan.
Sanksi yang diterima Bank NTT yakni menghentikan penyelenggaraan Layanan Mobile Banking dan Internet Banking Bank NTT yang belum memperoleh persetujuan BI.
Bank NTT diketahui telah melanggar Peraturan Bank Indonesia No. 23/06/PBl/2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.
Untuk itu, Bank NTT dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp60.000.000 yang akan dibebankan pada rekening giro bank di BI.
Hal ini tertuang melalui surat BI No 25/2/DSSK/Srt/Rhs, tanggal 2 Januari 2023 dengan perihal Pengenaan Sanksi terhadap Penyelenggaraan Layanan Mobile Banking dan Internet Banking Bank NTT yang belum memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
Melalui surat yang ditandatangani Direktur Eksekutif Departemen Sistim Keuangan BI Perwakilan NTT, Y. Budiatmaka disebutkan bahwa menindaklanjuti pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap Bank NTT posisi 30 September 2022 sesuai surat introduksi No. 24/976/DSSK/Srt/Rhs tanggal 3 November 2022, perihal Pemeriksaan Bank Indonesia pada Bank NTT, serta pertemuan dengan Direksi dan Pejabat Bank NTT secara virtual pada 8 Desember 2022, dengan ini diberitahukan bahwa:
Layanan Mobile Banking B’Pung, tarik tunai tanpa kartu, pengajuan pinjaman, dan internet banking individu serta Layanan Internet Banking Bisnis dan Virtual Account, telah diselenggarakan sejak 17 Juli 2021, sebelum memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
Berkaitan dengan hal itu, maka Bank NTT diminta untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, menghentikan penambahan pengguna layanan mobile banking NTT Pay, B’Pung Mobile, internet banking individu dan internet banking bisnis, tidak mengaktifkan fitur tarik tunai ATM, dan tidak menambah fitur pada mobile banking dan internet banking, terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan ini sampai dengan memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
Berkaitan dengan hal dimaksud, Bank NTT diminta menyampaikan data atau dokumen pendukung kepada Bank Indonesia, meliputi data pengguna layanan mobile banking NIT Pay, B’Pung Mobile, internet banking individu dan internet banking bisnis, transaksi masing-masing fitur pada mobile banking dan internet banking, serta penonaktifan fitur tarik tunai ATM paling lambat tanggal 15 setiap bulan sampai memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
Kedua, menyampaikan kelengkapan dokumen untuk pemrosesan persetujuan pengembangan mobile banking dan internet banking melalui aplikasi e-licensing pada kesempatan pertama.
Ketiga, menyusun rencana tindak migrasi dan/atau integrasi NTT Pay ke B’Pung Mobile.
Keempat, meningkatkan pengelolaan komunikasi kepada stakeholder dengan baik, terutama dengan media dan internal sehingga meminimalkan risiko reputasi sebagai dampak pengenaan sanksi.
Kelima, memastikan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dalam sistem pembayaran yang telah dan/atau akan dijalankan Bank NTT dilakukan sesuai dengan ketentuan terkait, yaitu dengan meminta persetujuan kepada Bank Indonesia terlebih dahulu dan menyampaikan laporan realisasinya.
“Perlu kami ingatkan kembali, agar pelaksanaan kegiatan operasional bank saudara senantiasa mematuhi segala ketentuan yang berlaku serta menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk manajemen risiko dan good corporate governance secara efektif dan konsisten. Demikian, agar menjadi perhatian saudara,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Komisaris Independen Bank NTT, Frans Gana saat RDP dengan Komisi III DPRD NTT menjelaskan terkait layanan mobile banking dan internet banking, dasarnya pada dua otoritas yakni OJK dan Peraturan BI yang baru, No 22 tahun 2020 tentang M-banking.
“Bank kita telah lakukan dahulu, dan saat ini telah dilakukan penyesuaian. Izin pertama dari OJK, kemudian BI dan sudah dilakukan,” tandasnya.