Kupang, Ekorantt.com – Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Perwakilan NTT Stefanus Doni Heatubun mengatakan bahwa BI saat ini akan melakukan pembinaan terhadap Bank NTT atas sanksi layanan digital.
Asalkan, Bank NTT harus melengkapi administrasi terkait perizinan layanan mobile banking yang dikeluarkan oleh BI.
“Tidak ada pembekuan terhadap seluruh layanan digital Bank NTT. Sambil melengkapi masalah perizinannya saat ini, Bank NTT tetap bisa menjalankan seluruh aktivitasnya,” ujar Doni kepada wartawan pada Senin, (16/1/2022) di Kupang.
Ia juga mengatakan Bank NTT saat ini diminta untuk tidak menambah user pada layanan mobile banking sambil menunggu perizinan dari BI.
Persoalan ini, kata Doni, tidak berdampak atau berakibat pada dana nasabah yang berada di Bank NTT karena Ini hanyalah masalah layanan digital.
“Yang tidak boleh adalah menambah usernya. Dan itu harus dilengkapi perizinannya. Seperti itu. Isunya itu jangan ke mana-mana. Bukan dibekukan,” ucap Doni.
Pihaknya menyayangkan surat BI kepada Bank NTT yang bersifat rahasia tersebar dan menjadi konsumsi publik.
“Ini sebetulnya sifatnya pembinaan kepada Bank NTT. Cuma surat yang bersifat rahasia ini bisa di-posting secara utuh kan. Itu kan tidak pas juga. Kami juga sendiri sangat menyayangkan kenapa sifatnya rahasia itu bisa muncul,” ungkap Doni.
Akibat dari tersebarnya surat yang bersifat rahasia dan pemahaman yang keliru dapat berdampak atau bisa berbahaya bagi Bank NTT karena menyangkut masalah reputasi.
“Kalau memang itu menyangkut pelayanan perizinan digital mestinya fokus ke situ saja. Yang tidak boleh adalah menambah. Yang sudah eksis, kalau dibekukan semuanya berarti tidak bisa kan. Tapi faktanya tidak seperti itu. Yang tidak boleh adalah menambah usernya. Layanannya sih tetap oke,” terang dia.
Orang nomor satu di BI Perwakilan NTT ini juga membenarkan bahwa Bank NTT menerima sanksi berupa kewajiban membayar sebesar Rp60.000.000 yang akan dibebankan pada rekening giro bank di BI.
Menurut Doni, jumlah besaran sanki yang diwajibkan kepada Bank NTT telah mengacu kepada ketentuan atau aturan yang berlaku dari otoritas BI.
“Pembinaan itu tidak untuk membunuh atau mematikan suatu bank. Dan namanya kepastian hukum atau kepastian ketentuan itu pada saat kita bicara kewajiban pasti ada pasal mengenai sanksi,” ujar Doni.