Jaksa Kembali Periksa Empat Orang Saksi Dugaan Korupsi di Bank NTT

Kupang, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah memanggil empat orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada Revi alias Rahmad sebesar Rp5 miliar oleh Bank NTT.

Kajari Kota Kupang, Banua Purba yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Yeremias Pena mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya Dirut BPR Chista Jaya Wilson Liyanto, Rahmad alias Ravi, Notaris Bank NTT Christina Lomi dan analis Kredit Bank NTT Mesakh Budiman Anggajadi.

Saat ini Tipidsus sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu oknum pegawai Bank NTT.

“Dalam pekan ini, penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang bakal melayangkan panggilan sebagai saksi kepada pegawai Bank NTT untuk diperiksa,” ujar Yeremias.

Untuk diketahui, dugaan kasus korupsi di Bank NTT telah dinaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam penyelidikan, Tipidsus menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar sehingga ditingkatkan ke penyidikan.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA