Tuntut Tetapkan Tersangka Kasus BTT, Tim Pejuang HAM Bangun Tenda di Halaman Kantor Kejari Sikka

Maumere, Ekorantt.com – Tim Pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) Sikka, yang terdiri dari TRUK F, JPIC Ledalero, Puslit Candraditya Maumere, dan Forkoma PMKRI Maumere mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka segera menetapkan dan menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana  Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021 pada Kantor BPBD Kabupaten Sikka.

Mereka kembali melakukan demo di kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Senin, 30 Januari 2022. Bahkan, mereka membangun tenda di halaman kantor itu.

Koordinator Pegiat HAM Sikka, Silfan Angi, mengatakan bahwa tenda dibangun karena tersangka kasus BTT belum ditetapkan dan ditahan. Padahal, sudah merugikan keuangan negara dan publik sudah lama menunggu keberlanjutan kasus ini.

“Mulai hari ini kami menduduki Kantor Kejaksaan Negeri Maumere dengan membangun tenda selama lima hari sampai tuntutan kami terjawab,” kata Siflan.

“Kami minta pengamanan dari pihak Polres Sikka. Dan Pak Kajari juga mengiyakan kami bangun tenda di sini sampai tuntutan kami terjawab,” tambahnya.

Kejari Sikka belum bisa menetapkan tersangka karena belum adanya surat Perhitungan Keuangan Negara (PKN) dari Inspektorat Provinsi NTT.

Sejak Agustus atau September 2022, Kejari Sikka sudah bersurat ke Inspektorat NTT.Namun surat PKN dari Inspektorat NTT belum muncul.

Kajari Sikka, Fatoni Hatam mengatakan, pihaknya akan berangkat ke Kupang untuk bertemu pihak Inspektorat Provinsi NTT pada Rabu, 1 Februari 2023.

“Kami akan berangkat ke Kupang untuk bertemu langsung dengan tim audit Inspektorat Provinsi NTT untuk mendorong dan mempercepat hasil audit agar segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka, ” ujarnya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA