KPU NTT Belum Tetapkan Honorarium Badan Ad Hoc untuk Pilkada

Kupang, Ekorantt.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyetujui honorarium bagi Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu 2024.

Kenaikan honorarium ini termuat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022 lalu.

Walaupun telah disepakati tentang honorarium Badan Ad Hoc secara nasional, KPUD NTT bersama Pemerintah Provinsi NTT belum menemukan formulasi yang tepat terkait pembiayaan.

“Secara nasional PPK itu mencapai Rp2,5 juta sekian. Sementara kita di NTT itu, kemampuan daerah kita itu tidak mampu membiayai seperti angka nasional,” ujar Juru Bicara KPUD NTT Yosafat Koli di Kupang beberapa waktu lalu.

Belum adanya keputusan honorarium untuk Badan Ad Hoc ini menyebabkan sampai saat ini belum dilakukan kesepakatan antara KPUD NTT dengan Pemerintah Provinsi NTT karena berhubungan dengan anggaran.

“Anggaran untuk membiayai Badan Ad Hoc harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Gubernur tidak bisa membuat keputusan sendiri mengingat anggaran ini akan dikembalikan ke kabupaten/kota,” ungkap Yosafat.

Pihaknya akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan kabupaten/kota, KPUD kabupaten/kota dan juga Bawaslu memutuskan dan selanjutnya gubernur mengeluarkan surat keputusan.

“Untuk angka pastinya itu kita belum tahu. Karena itu, koordinasi para pihak ini sangat dibutuhkan untuk segera memutuskan angka pastinya,” tandas Yosafat.

TERKINI
BACA JUGA