NTT Berpotensi Kehilangan Rp3 Miliar dari Sektor Kelautan dan Perikanan

Kupang, Ekorantt.com – Pemerintah Provinsi NTT berpotensi kehilangan pendapatan dari sektor kelautan dan perikanan sebesar Rp3 miliar di tahun 2023.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Stefania T Boro menuturkan kehilangan pendapatan disebabkan ketidakselarasan peraturan pada objek pungutan.

Peraturan Gubernur (Pergub) 54 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Tarif Izin Usaha Perikanan dinyatakan tidak selaras pasca adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ia menjelaskan objek-objek pungutan bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah provinsi seperti surat izin kapal penangkapan ikan, surat izin kapal pengangkut ikan, surat izin kapal penangkapan ikan dan cek fisik kapal.

“Berdasarkan objek perikanan tangkap kita tidak boleh pungut lagi berdasarkan Pergub 54,” kata Stefania di Kupang, Selasa.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapenperda) DPRD NTT, Emanuel Kolfidus mengatakan kondisi ini harus segera disikapi pemerintah provinsi dengan DPRD melalui Bapenperda.

“Secepatnya kita akan membahas rencana membuat peraturan daerah baru,” ujar Eman.

Menurut Eman, peraturan daerah baru yang akan dibuat nantinya tidak bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA