Ende, Ekorantt.com – Kepolisian Resor Ende menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial JS (43), warga Desa Ondorea Barat, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, NTT.
“Pelaku ditangkap pada Selasa dan saat ini sedang ditahan di Lapas Kelas II-B Ende,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Yance Kadiaman di Ende, Kamis (23/2/2023).
Yance menyatakan pelaku JS telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami laporan korban.
Ia mengatakan bahwa korban persetubuhan merupakan sepupu kandung pelaku bernisial NA, berusia 17 tahun. Kejadian saat korban sedang tidur di kediaman pelaku pada Oktober 2022, dini hari.
Pelaku memeluk dan menutup mulut korban lantas melancarkan aksi bejatnya. Bahkan pelaku mengancam akan membunuh korban bila korban berteriak.
Motif JS menyetubuhi sepupunya, kata Yance, untuk memenuhi hasrat pelaku.
JS dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.