Ende, Ekorantt.com – Sejumlah sampah medis ditemukan berserakan di tempat pembuangan akhir (TPA) Rate, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.
Pantauan Ekora NTT bersama staf Walhi NTT di lokasi, Jumat, sampah medis berupa botol infus, sarung tangan serta beberapa jenis lainnya berbaur bersama sampah rumah tangga.
Diduga sampah medis tersebut berasal dari lembaga layanan kesehatan yang ada di wilayah kota Ende, baik rumah sakit, klinik maupun puskesmas.
Direktur Eksekutif Walhi NTT Umbu Wulang Tanaamah Paranggi merespon tegas karena tindakan tersebut berimpikasi pencemaran lingkungan dan pelanggaran undang-undang yang dilakukan Pemkab Ende.
Umbu Paranggi mengatakan pengelolahan sampah di kabupaten tergolong buruk dan tidak berpihak pada isu lingkungan hidup dan kelestarian ekologi.
Menurutnya, Ende adalah salah satu kota setelit di Flores. Artinya, eskalasi bangunannya masuk kategori tinggi selain Labuan Bajo. Hal ini berdampak pada meningkatnya populasi sampah dari waktu ke waktu.
Walhi berpendapat, sampai hari ini, Pemerintah Kabupaten Ende dan pemerintah daerah lain di NTT belum menjalankan perintah UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Amanah UU menyebutkan, tidak ada mekanisme pembuangan sampah, melainkan pemrosesan sampah mulai dari tempat penyimpaan sementara yang di sebut TPS hingga ditempat pemrosesan akhir yang disebut TPA.
Namun, seringkali narasi atau diski yang dipakai oleh pemerintah adalah pembuangan, seperti yang ditemukan Walhi di Kabupaten Ende dan sudah menyalahi UU tentang pengelolaan sampah.
“Sebenarnya Pemerintah Kabupaten Ende bisa saja digugat atas kelalainya. Tidak menjalankan perintah UU No 18 tahun 2008 karena UU tersebut wajib dijalankan oleh semua pemerintah. Semestinya pemerintah daerah mengetahui mekanisme sebelum membuang sampah secara serampangan, terutama pada kawasan-kawasan yang menjadi tempat pembuangan sampah itu sendiri,” kata Umbu.
Temuan limba medis ini juga, lanjut Umbu, melanggar Permenkes No 18 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Medis Berbasis Wilayah.
Padahal, dalam Permenkes tersebut mengharuskan adanya unit layanan kesehatan di suatu daerah bersama pemerintah daerah di mana wajib membangun satu lahan pengelolaan sampah medis atau difasilitasi oleh pemerintah daerah itu sendiri.
“Bupati Ende harus mengevaluasi seluruh layanan kesehatan di Ende serta meminta data manifes sampah medis agar dapat mengetahui tingkat kepatuhan lembaga layanan kesehatan dalam hal sampah medis,” ungkap Umbu Paranggi menandaskan.