Kupang, Ekorantt.com – Musyawarah Kota (Muskot) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang yang sedianya diselenggarakan pada Selasa, 28 Februari 2022, diduga menyalahi aturan tahapan pemilihan sesuai dengan AD/ART.
Pernyataan ini disampaikan anggota DPRD NTT, dr. Christian Widodo kepada wartawan di Kupang, Senin, 27 Februari 2023.
Menurut dr Christian, tahapan untuk sampai pada Muskot terlebih dahulu melalui beberapa tahap seperti pendaftaran bakal calon, penjaringan bakal calon, penetapan bakal calon, selanjutnya Muskot.
Ia mengakui, sebagai salah satu calon yang ingin menjadi Ketua PMI Kota Kupang kesulitan mendaftarkan dirinya untuk bertarung sebagai ketua PMI.
Pasalnya, ia tidak mempunyai akses untuk dapat melakukan pendaftaran.
“Mau maju bagaimana. Tidak ada proses pendaftaran. Mekanisme pendaftaran juga tidak ada sampai sekarang. Mereka tidak sampaikan juga,” ungkapnya.
Ia mengakui, mengikuti suksesi calon Ketua PMI Kota Kupang karena ada dukungan dari Wakil Gubernur NTT yang juga sebagai Ketua PMI Provinsi NTT, Penjabat Walikota Kupang yang juga adalah sekretaris PMI NTT.
Panitia Pelaksana Musyawarah Kota (Muskot) PMI Kota Kupang diduga sengaja tidak menutup-nutupi Muskot agar tidak ada yang mendaftar selain pejabat lama, dr. Herman Man.
Herman Man ketika dikonfirmasi mengelak kalau mengintervensi kerja panitia untuk memuluskan dirinya menjadi calon tunggal ketua PMI Kota Kupang.
“Tidak ada intervensi. Siapa bilang begitu. Saya ini sudah demisioner jadi tidak ada kewenangan atur-atur panitia. Yang omong itu tidak mengerti anggaran dasar dan rumah tangga PMI,” kata Herman Man.
Dia mengatakan tidak mau mencalonkan diri sebagai ketua. “Tapi kalau diusulkan ya saya masih bersedia,” jawab mantan Wakil Walikota Kupang ini.