Tolak Rekomendasi DPRD NTT, Linus Lusi: Jam Masuk Sekolah Tetap 5.30

Kupang, Ekorantt.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Linus Lusi menegaskan bahwa pemerintah tetap akan menjalankan kebijakan jam masuk sekolah tingkat SMA dan SMK pukul 05.30 WITA.

Penegasan ini disampaikan Linus saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi V DPRD NTT, Rabu (1/3/2023).

“DPRD keputusan politis, kami tetap jalankan. Kami jalan terus. Ada dua sekolah dijadikan uji coba hasilnya kita akan publis,” ujar Linus.

Pemprov NTT menolak rekomendasi dewan guna melakukan riset untuk pertanggungjawaban ilmiah.

“Ada metodologinya. Kalau kita tunda, risetnya bagaimana? Kan ada kuesioner akan diedarkan ke orang tua dan siswa,” ungkapnya.

Ia mengatakan menolak rekomendasi dari Komisi V DPRD NTT bukan berarti tidak menghargai lembaga legislatif namun untuk memajukan pendidikan di NTT.

Kebijakan ini merupakan suatu keputusan yang diklaim untuk meningkatkan mutu pendidikan di NTT karena berdasarkan hasil UNBK, NTT berada pada posisi merah.

Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa, mengatakan bahwa rekomendasi Komisi V DPRD meminta pemerintah untuk menunda pelaksanaan kebijakan jam masuk sekolah telah melalui pertimbangan.

Hal itu disampaikan Yunus karena DPRD telah menerima respon negatif dari berbagai kalangan seperti Ombudsman, lembaga perlindungan anak dan Komisi X DPR RI yang menyatakan pendapat yang sama.

“Rekomendasi Komisi V sudah sangat jelas dalam RDP tadi. Pendapat itu pun sangat berkualitas,” tegas Yunus.

“Rekomendasi ini dimaksudkan agar pendidikan di NTT berkualitas, tidak menimbulkan kegaduhan dan menimbulkan respon negatif publik, guru, orang tua dan siswa nyaman,” tambahnya.

Tanpa Kajian

Yunus mengatakan, kebijakan pemerintah memberlakukan jam masuk sekolah pada pukul 5.30 WITA tanpa melalui kajian ilmiah. Pemerintah seharusnya membuat kajian secara matang dan berdiskusi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Dewan melihat kebijakan yang diterapkan pemerintah ini memiliki ada akses dan risiko negatif.

Misalnya, ada siswa-siswi yang mengalami musibah yang jalan pagi karena transportasi yang tidak maksimal atau hal lain yang ditimbulkan dari kebijakan ini.

“Pembuktiannya jelas. Kan tidak ada regulasi yang mendasari pelaksanaan operasionalnya. Mestinya ada surat edaran atau semacam peraturan kepala daerah untuk mengatur secara jelas operasi pelaksanaannya,” kata Yunus menandaskan.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA