Ruteng, Ekorantt com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai menerapkan dua langkah strategi pengawasan saat melakukan pemutakhiran data pemilih. Dua strategi diantaranya pengawasan melekat dan uji petik.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah menyampaikan hal ini pada kegiatan media gathering bersama sejumlah juru warta di Kabupaten Manggarai yang bertempat di Kopi Dari Hati, Kamis (8/3/2023).
“Kami Bawaslu Kabupaten Manggarai melakukan dua pengawasan strategi itu,” katanya.
Manah berpendapat, pengawasan melekat yang dimaksud adalah melekat pada kerja-kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Dalam pengawasan ini Bawaslu Manggarai langsung mengawasi Pantarlih yang sedang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dari rumah ke rumah.
“Ada juga Panwascam kami juga ikut mem-back up pengawasan melekat dalam konteks coklit yang dilakukan Pantarli demikian halnya Bawaslu Kabupaten Manggarai,” kata dia.
Selanjutnya, strategi uji petik yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Manggarai dengan dasar bahwa sejak awal Bawaslu tidak memperoleh Format A Data Pemilih (A DP) yang dipegang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami tidak memperoleh data itu sehingga kami membuat strategi uji petik. Uji petik ini layaknya sensus, dia dari rumah ke rumah,” ujarnya.
“Jadi seluruh kerja di kami wajib memiliki data uji petik 10 KK per hari,” sambung Manah.
Dari hasil pengawasan ini, kata dia, pihaknya menemukan sebanyak 219 kesalahan dan perbaikan dalam konteks melakukan pemutakhiran data pemilih. Pelanggaran-pelanggaran nanti disampaikan melalui mekanisme saran dan perbaikan.
“Sehingga proses pengawasan kami sampai saat ini berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun menjelaskan dalam melakukan uji petik, pihaknya melakukan cek terhadap kerja-kerja Pantarlih di lapangan.
“Cek fakta ini kami banyak menemukan terkait proses mekanisme dan tara cara yang dilakukan oleh petugas Pantarlih,” ucapnya.
Dalam temuan Bawaslu Manggarai, kata Hery Harun, ada orang mati yang di-coklit oleh petugas Pantarlih. Dan anehnya lagi, ada pemilih yang masih hidup tapi sudah memiliki akta kematian.
Selain itu, fakta yang ditemukan juga ada anak di bawah umur yang sebenarnya dari sisi usia belum memenuhi syarat sebagai pemilih. Akan tetapi, dokumen penduduknya sudah memenuhi syarat di atas 17 tahun.
“Tentu kami langsung mengarahkan supaya dokumennya diubah jangan sampai didata atau dicatat sebagai pemilih,” terang Hery.
Sentil Trend Jasa Joki
Dalam sesi diskusi, peserta sempat menyentil dengan trend-nya kasus penggunaan jasa joki dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Hal tersebut bisa menyebabkan data pemilih pada pemilu mendatang terpeleset. Sehingga, peran Bawaslu sebagai pengawas agar terus mengawal proses pendataan secara utuh untuk tidak kemelesetan dalam mendata pemilih.
Menanggapi itu, Hery Harun menyebut bahwa pihaknya pernah menemukan hal demikian di beberapa wilayah, tetapi hal tersebut sudah diperbaiki.
“Kadang, ibunya Pantarlih. Kemudian dia suruh saja anaknya pergi coklit. Kira-kira begitu soalnya,” kata Hery menandaskan.