Bajawa, Ekorantt.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngada membekali mahasiswa dengan sejumlah peraturan tentang pemilu pada kegiatan rapat sosialisasi produk hukum di Aula Hotel Korina Bajawa, Kamis (16/3/2023).
Ketua Banwaslu Sebastianus Fernandez menjelaskan sejumlah produk hukum yang disosialisasikan antara lain mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain itu, sosialisasi Peraturan Banwaslu Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum, Peraturan Banwaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaran Pemilihan Umum, dan Peraturan Banwaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
“Mahasiswa adalah generasi muda yang biasa dikenal kaum millenial yang selalu menggunakan digital, sehingga bisa membantu Bawaslu melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Fernandez.
Mahasiswa yang dibekali produk hukum pemilu berasal dari kampus Stiper Flores Bajawa dan STKIP Citra Bakti.
“Dua lembaga pendidikan yang sudah kita jaling kerjasama sebagai pengawas partisipatif,” ungkapnya.
Menurutnya, produk hukum tersebut sangat penting diberikan kepada mahasiswa agar bisa melakukan pengawasan terhadap element masyarakat seperti ASN, kepala desa maupun pegawai BUMN dan BUMD.
Ia berharap dengan hadirnya mahasiswa bisa memberi pencerahan produk hukum kepada masyarakat.
“Saya yakin ketika mahasiswa bicara pasti masyarakat percaya, karena mereka memiliki kemampuan intelektual yang bagus,” katanya menandaskan.