Mbay, Ekorantt.com – Unit Reskrim Polsek Mauponggo, Nagekeo, NTT, mengungkap tiga kasus pencurian dalam waktu 24 jam.
Kapolsek Mauponggo IPDA Yakobus K Sanam menyebutkan tiga kasus yang dilaporkan masyarakat berhasil menjaring sebanyak 23 pelaku yang semuanya berstatus pelajar.
“Ada 19 pelaku anak di bawah umur dan 4 (empat) orang sudah dewasa atau di atas 18 tahun namun masih sekolah,” ujar IPDA Yakobus, Jumat (17/3/2023) siang.
Penjaringan para pelaku setelah polisi menerima dua laporan Ana Maria Sirley, pemilik kios di Desa Maukeli, masing-masing pada 8 Maret dan 15 Maret 2023.
Selanjutnya, laporan kasus yang sama juga dari salah satu sekolah pada tanggal 11 Maret 2023 tentang pencurian peralatan sekolah.
IPDA Yakobus menyebutkan ketiga laporan masyarakat ini pada saat dilaporkan di Polsek Mauponggo, pelakunya masih belum diketahui atau dalam lidik.
Menindaklanjuti arahan Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata melalui Kapolsek Mauponggo memerintahkan kepada seluruh anggota di bawah pimpinan Kanit Reskrim AIPDA Yoris Mawo untuk segera melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus-kasus tersebut.
“Kami melakukan olah TKP dan selanjutnya mendalami laporan-laporan tersebut ada jejak yang tertinggal yaitu sandal yang diduga milik salah satu pelaku di kios milik pelapor,” ungkap Yakobus.
Dari jejak itu, polisi mendalami dalam waktu 24 jam dan berhasil mendeteksi pemilik sandal yakni seorang pelajar di salah satu SMA di Mauponggo.
Polisi bergerak cepat mengamankan pemilik sandal dan tiga pelajar lainnya di sekolah itu.
“Dari pengembangan, kami bergerak cepat menangkap semua pelaku yang kini berjumlah 23 orang,” ujar Yakobus.
Para pelaku mengaku mencuri rokok dan parfum di kios milik Ana Maria. Mereka juga mencuri 13 buah ipad, dua buah mick, dan dua speaker aktif milik sekolah di Kotagana.
Para pelaku tersebut rata-rata masih sedang di bangku sekolah yaitu SMA dan SMP.
“Saat ini para pelaku semuanya telah diamankan di Polsek Mauponggo,” ujar Yakobus.
Penyidik telah menaikan kasus-kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan persangkaan pasal 363 ayat 1 Ke-3e dan Ke-4e KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP.
IPDA Yakobus menyatakan penyidik akan berupaya proses diversi terhadap 19 pelaku anak di bawah umur.
Sedangkan empat pelaku yang masih sekolah dan sudah dewasa (Usia di atas 18 tahun) akan dilakukan upaya restorative justice dan jika gagal maka akan dilanjutkan proses hukumnya sampai ke tingkat penuntutan dan pengadilan.
Yakobus menambahkan tujuan dari rangkaian proses ini agar benar-benar ada efek jera bagi para pelaku apapun statusnya sehingga kejadian pencurian yang selama ini terjadi di wilayah Mauponggo dapat ditiadakan.